PALOPO KITA INDONESIA.COM,— Kelangkaan solar subsidi di sejumlah wilayah Luwu Raya kembali menyisakan pertanyaan besar. Ketika nelayan, petani dan sopir harus mengantre berjam-jam, bahkan terpaksa membeli solar dengan harga eceran yang jauh lebih mahal, di sisi lain muncul dugaan adanya pola pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang di SPBU.
Ada dugaan jaringan yang bekerja secara terstruktur dari kendaraan pengangkut, operator lapangan, pengepul hingga konsumen akhir.
Lebih serius lagi, muncul tudingan bahwa jaringan tersebut diduga memperoleh perlindungan dari oknum tertentu, termasuk pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan solar subsidi di Luwu Raya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi.
Ini menyangkut dugaan kebocoran subsidi negara secara sistematis.
Mobil Masuk, Solar Diangkut, Kembali Lagi
Salah satu modus yang terungkap dari informasi lapangan adalah penggunaan kendaraan boks atau kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sebuah mobil boks tua berwarna silver, misalnya, disebut membawa tandon berkapasitas sekitar 800 liter yang dipasang di bagian dalam kendaraan.
Dalam satu kali pengisian, kendaraan tersebut disebut dapat mengisi puluhan hingga lebih dari seratus liter solar. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan kemudian berpindah ke lokasi tertentu untuk memindahkan solar ke wadah penampungan sebelum kembali melakukan pengisian.
Jika pola tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan berulang kali, maka pertanyaan serius harus diarahkan kepada sistem pengawasan SPBU.
Bagaimana kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian berulang?
Apakah data transaksi tercatat?
Apakah nomor polisi dan identitas kendaraan diverifikasi?
Dan yang paling penting:
Siapa yang mengawasi ketika kendaraan yang sama keluar-masuk SPBU berkali-kali?
Mafia Solar Diduga Bukan Lagi Pemain Kecil
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi, apabila terbukti, diduga telah mengalami perubahan pola.
Bukan lagi sekadar orang yang membawa jeriken.
Di lapangan muncul dugaan penggunaan banyak kendaraan, pengaturan jadwal pengisian, hingga penampungan dalam jumlah besar.
Kendaraan yang digunakan disebut-sebut tidak hanya satu atau dua unit. Ada dugaan pemodal menyediakan sejumlah kendaraan untuk melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU.
Setelah terkumpul, solar kemudian diduga disalurkan kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima BBM subsidi, termasuk sektor usaha yang membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar.
Di sinilah keuntungan besar diduga tercipta.
Selisih harga antara BBM subsidi dan harga bahan bakar untuk kebutuhan industri menciptakan ruang keuntungan yang sangat menggiurkan.
Semakin besar volume yang dimainkan, semakin besar pula potensi keuntungan.
Karena itu, jika praktik tersebut benar terjadi, pengawasan tidak boleh berhenti pada sopir kendaraan.
Aparat harus membongkar siapa pemodal, koordinator, pengepul dan pembeli akhirnya.
Kalau Benar Ada Oknum, Siapa yang Melindungi?
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya pengakuan dari sejumlah pihak di lapangan mengenai dugaan keterlibatan oknum.
Seorang mantan operator SPBU yang identitasnya disamarkan sebagai Andi mengaku pernah menghadapi situasi ketika kendaraan tertentu sulit ditolak.
“Kalau kita tolak mobil-mobil itu, malamnya ada yang datang. Kadang bawa kartu, ngakunya wartawan, ngakunya LSM. Kadang pakai seragam. Bilangnya, ‘ini binaan kami’.”
Pernyataan tersebut tentu perlu diverifikasi dan didalami.
Namun jika benar terdapat oknum yang menggunakan atribut lembaga, organisasi masyarakat, media maupun institusi tertentu untuk memberikan tekanan kepada pengelola SPBU, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Fungsi pengawasan berubah menjadi alat perlindungan.
Dan jika ada pihak yang menggunakan nama media atau organisasi untuk meminta jatah agar sebuah SPBU tidak diberitakan, maka tindakan tersebut bukan lagi kontrol sosial.
Itu adalah dugaan penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi.
Wartawan dan LSM Jangan Menjadi Tameng
Kritik paling keras justru harus diarahkan kepada mereka yang membawa nama publik.
Wartawan memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial. LSM hadir untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelayanan publik.
Keduanya seharusnya berdiri di sisi masyarakat.
Bukan menjadi pelindung kepentingan pihak yang diduga memainkan BBM subsidi.
Karena itu, apabila benar terdapat oknum yang datang ke SPBU dengan membawa identitas media atau LSM kemudian meminta imbalan agar pemberitaan dihentikan, publik berhak mengetahui siapa mereka dan untuk siapa mereka bekerja.
Media bukan alat pemerasan.
LSM bukan alat negosiasi.
Atribut organisasi bukan kartu bebas untuk melakukan tekanan.
Ketika Satu Berita Dibalas Lima Berita
Persoalan semakin menarik ketika sebuah media mencoba mengangkat dugaan antrean tidak wajar dan aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
Tidak lama kemudian, muncul sejumlah pemberitaan lain yang menyerang pemberitaan sebelumnya.
Media yang mengangkat persoalan justru diserang.
Wartawannya diberi stigma.
Isunya bergeser dari “ke mana solar subsidi mengalir?” menjadi “wartawan siapa yang benar?”
Inilah pola yang patut dicermati.
Jika sebuah berita dianggap salah, bantahlah dengan data, dokumen dan hasil verifikasi lapangan.
Jangan mengubur substansi persoalan dengan serangan personal terhadap wartawan.
Masyarakat tidak membutuhkan perang antar-media.
Masyarakat membutuhkan jawaban: apakah benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi dan siapa yang bertanggung jawab?
Hak Jawab Jangan Dijadikan Senjata Membungkam
Hak jawab adalah hak yang dilindungi dalam mekanisme pers. Namun hak tersebut tidak boleh dipelintir menjadi instrumen untuk mengintimidasi media lain.
Jika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, pihak yang dirugikan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab melalui mekanisme jurnalistik.
Tetapi apabila yang terjadi justru mobilisasi pemberitaan untuk menyerang media yang pertama kali mengungkap persoalan, publik patut bertanya:
Apakah ini benar-benar hak jawab, atau upaya mengalihkan perhatian dari substansi masalah?
Verifikasi harus dilakukan secara berimbang.
Media yang membela SPBU juga seharusnya turun ke lapangan.
Temui nelayan.
Temui sopir.
Periksa antrean.
Periksa data transaksi.
Periksa pola kendaraan yang keluar-masuk.
Jangan hanya mengutip satu pihak lalu menyatakan persoalan selesai.
Nelayan yang Kalah, Pengepul yang Menang
Di tengah dugaan permainan tersebut, korban paling nyata tetap masyarakat kecil.
Nelayan kesulitan mendapatkan solar untuk melaut.
Petani membutuhkan BBM untuk mengoperasikan mesin dan alat pertanian.
Sopir harus menghabiskan waktu berjam-jam di SPBU.
Sementara mereka yang memiliki akses, modal dan jaringan diduga dapat memperoleh solar dalam jumlah besar.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka ada ketimpangan yang sangat jelas:
subsidi negara yang seharusnya membantu rakyat justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi jaringan tertentu.
Pertamina, Pemda dan Aparat Harus Buka Data
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa stok tersedia atau distribusi berjalan normal.
Pertanyaan publik jauh lebih sederhana:
Berapa kuota solar subsidi setiap kabupaten?
Berapa yang sudah disalurkan?
Siapa penerima terbesar?
Berapa transaksi berulang yang terdeteksi?
Berapa kendaraan yang telah ditindak karena modifikasi tangki?
Berapa SPBU yang diperiksa?
Dan yang paling penting:
Apakah ada oknum yang terbukti memberikan perlindungan terhadap kendaraan atau jaringan tertentu?
Data tersebut penting untuk memastikan apakah kelangkaan di lapangan benar-benar disebabkan oleh keterbatasan pasokan atau terdapat persoalan dalam distribusi.
Jangan Hanya Tangkap Sopir, Bongkar Jaringannya
Jika pemerintah benar-benar serius memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, maka penindakan tidak boleh berhenti pada pengemudi kendaraan.
Sopir hanyalah bagian paling bawah dari rantai.
Bongkar pemodalnya.
Telusuri pengepulnya.
Periksa kendaraan yang digunakan.
Telusuri pembeli akhirnya.
Periksa transaksi SPBU.
Periksa dugaan keterlibatan oknum.
Dan jika ada pihak yang menggunakan atribut aparat, organisasi masyarakat atau media untuk memberikan perlindungan, maka pihak tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada.
Sebab tidak mungkin sebuah jaringan besar bekerja tanpa ada koordinasi.
Gurita Itu Harus Diputus
Kelangkaan solar subsidi tidak boleh dianggap sebagai fenomena biasa.
Jika dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, maka yang sedang dihadapi bukan sekadar pelanggaran oleh satu-dua orang, melainkan kemungkinan adanya rantai distribusi ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan telah mengeluarkan kebijakan pengawasan BBM subsidi dan mendorong pembentukan Satgas di daerah.
Maka publik kini menunggu tindakan nyata di Luwu Raya.
Jangan sampai Satgas hanya berdiri di depan pompa, sementara guritanya bersembunyi di belakang.
Yang harus diburu bukan hanya kendaraan yang mengantre.
Yang harus dibongkar adalah jaringan di baliknya.
Sebab solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas untuk dipermainkan.
Jika benar ada gurita, putus tentakelnya. Jika ada yang melindungi, bongkar pelindungnya. Dan jika ada yang bermain dengan subsidi rakyat, proses sesuai hukum.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan jaringan yang hidup dari kelangkaan BBM subsidi.
(***)











