LUWU TIMUR, kitaindonesia.Com — Pertanyaan mengenai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali mengemuka dalam sengketa lahan petani Laoli desa Harapan Kecamatan Malili. Pemerintah daerah dinilai terus melakukan aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa, sementara proses hukum di PTUN Makassar belum memperoleh putusan akhir.
Pertanyaan tersebut disampaikan setelah petani Laoli bersama LBH Makassar menyerahkan surat desakan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Jumat, 11 September 2026.
Para petani meminta Pemda menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa, termasuk pengosongan, pemagaran, pembongkaran, maupun land clearing, hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Perkara Belum Diputus, Aktivitas Disebut Tetap Berlangsung
Bagi petani dan kuasa hukumnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah. Hal yang dipersoalkan adalah tindakan faktual pemerintah ketika legalitas objek sengketa masih diperiksa oleh pengadilan.
Apabila aktivitas fisik tetap dilakukan selama proses persidangan berlangsung, publik berhak mempertanyakan dasar hukum dan urgensi tindakan tersebut.
Apakah Pemda memiliki kewenangan khusus untuk melaksanakan tindakan tersebut?
Apakah terdapat keputusan atau perintah administratif yang menjadi dasar pelaksanaannya?
Yang paling penting, mengapa tindakan tersebut harus dilakukan sekarang, ketika proses peradilan belum menghasilkan putusan akhir?
Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan
Petani Laoli dan LBH Makassar menilai pemerintah seharusnya menunjukkan sikap sebagai penyelenggara negara yang tunduk pada hukum.
Pemerintah memang memiliki kewenangan dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang berlaku, serta penghormatan terhadap proses peradilan.
Oleh karena itu, penggunaan aparat negara untuk mengubah atau menguasai secara fisik objek yang sedang disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila tidak didasarkan pada landasan yang jelas.
Apa yang Melatarbelakangi Percepatan Aktivitas?
Pertanyaan lain yang juga penting adalah apa yang menyebabkan aktivitas di lahan tersebut tetap dilaksanakan sebelum perkara memperoleh putusan?
Apakah terdapat kepentingan pembangunan yang dianggap mendesak?
Apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan rencana atau kegiatan PT IHIP?
Ataukah Pemda menilai bahwa dasar administrasi yang dimilikinya cukup kuat untuk tetap melakukan tindakan faktual meskipun sedang menghadapi gugatan?
Seluruh pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Petani Meminta Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan
Petani Laoli menegaskan bahwa mereka tidak meminta pemerintah menghentikan pembangunan tanpa batas waktu. Mereka meminta agar status quo dihormati hingga proses hukum memberikan kepastian.
Sikap tersebut menjadi ujian bagi Pemkab Luwu Timur: apakah pemerintah bersedia menunggu proses peradilan, atau tetap menggunakan kewenangan administratif untuk mengambil langkah terlebih dahulu?
Ketika pemerintah menjadi salah satu pihak yang berkepentingan dalam suatu sengketa, publik membutuhkan transparansi mengenai dasar hukum, prosedur, dan alasan setiap tindakan di lapangan.
Kini, penjelasan berada di tangan Pemkab Luwu Timur.
Mengapa aktivitas tetap dilakukan ketika perkara belum selesai?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka kepada petani, kuasa hukum, DPRD, dan masyarakat Luwu Timur.(*)











