SOPPENG — Sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae, wilayah Lenrang, Desa Jampu, Kabupaten Soppeng, kembali menguat.
Setelah sebelumnya Tim Investigasi Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menemukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan tersebut, pada Senin (14/9/2026) LHI kembali menerima dokumentasi video dari warga setempat yang memperlihatkan aktivitas pertambangan masih berlangsung.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah mobil truk dan alat berat jenis ekskavator yang diduga sedang melakukan aktivitas pengerukan serta pengangkutan material.
Dokumentasi terbaru itu menjadi pertanyaan serius bagi LHI. Sebab, persoalan tersebut sebelumnya telah ditemukan langsung oleh tim di lapangan dan telah disuarakan kepada aparat agar dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta dampak aktivitas pertambangan.
Berita terkait: https://tabloidjurnal.com/2026/08/04/das-walanae-terancam-longsor-lhi-minta-aparat-segera-segel-tambang-diduga-ilegal-di-soppeng/
Lalu, bagaimana tindak lanjutnya?
Apakah aktivitas tersebut telah diperiksa oleh instansi berwenang? Apakah seluruh dokumen perizinannya telah diverifikasi? Dan jika memang telah memiliki izin, apakah kegiatan di lapangan telah berjalan sesuai batas wilayah, ketentuan lingkungan, serta persyaratan teknis yang ditetapkan?
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), Tim Investigasi LHI melakukan pemantauan langsung di kawasan Lenrang. Saat itu, tim menemukan satu unit alat berat yang tengah melakukan pengerukan material di aliran Sungai Walanae.
LHI kemudian meminta Polres Soppeng dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Kini, lebih dari sebulan setelah pemantauan awal tersebut, warga kembali mengirimkan dokumentasi yang menunjukkan adanya alat berat dan truk di lokasi.
Jika benar aktivitas tersebut masih berjalan, sudah sejauh mana pemeriksaan terhadap kegiatan itu dilakukan?
Persoalan ini semakin penting karena sebelumnya LHI menemukan adanya penggerusan pada sejumlah titik di sekitar bibir Sungai Walanae yang dinilai berpotensi mengancam lahan perkebunan warga.
Bahkan pada salah satu titik yang dipantau sebelumnya, jarak antara bibir sungai dan badan jalan raya diperkirakan hanya sekitar tujuh meter.
Kondisi tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan aktivitas ekonomi. Ada aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, keberlanjutan DAS, serta kepastian hukum yang harus dipastikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketua Tim Pemantauan LHI, Edy, menilai munculnya kembali dokumentasi aktivitas tambang tersebut menunjukkan perlunya tindakan konkret, bukan sekadar pembiaran atau menunggu persoalan menjadi lebih besar.
“Kami kembali menerima video dari warga hari ini. Dalam video terlihat ekskavator dan sejumlah truk masih melakukan aktivitas di lokasi. Pertanyaan kami sederhana: setelah persoalan ini kami soroti dan meminta APH melakukan pemeriksaan, apa langkah yang sudah dilakukan?” tegas Edy, Senin (14/2026)
Menurut Edy, LHI tidak sedang memberikan vonis bahwa aktivitas tersebut ilegal. Namun, justru karena status legalitasnya harus dipastikan, maka aparat dan instansi teknis memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara nyata di lapangan.
“Kalau memang legal, silakan tunjukkan bahwa seluruh perizinan dan kewajiban hukumnya terpenuhi. Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan, jangan dibiarkan terus berjalan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
LHI juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Sebab, ketika alat berat dan sejumlah truk dapat kembali beraktivitas di kawasan yang sebelumnya telah menjadi sorotan, publik tentu layak bertanya: siapa yang mengawasi?
LHI meminta Polres Soppeng bersama instansi teknis terkait segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi langsung, memeriksa dokumen perizinan, memastikan titik koordinat dan batas kegiatan, serta menilai dampak aktivitas terhadap sungai dan lingkungan sekitar.
LHI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan.
DAS Walanae bukan sekadar lokasi pengerukan material. Di sana ada lingkungan, lahan masyarakat, badan jalan, dan kepentingan publik yang harus dilindungi.
Apabila aktivitas tersebut ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, LHI meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola aktivitas pertambangan belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas yang terekam dalam video tersebut maupun legalitas kegiatan di lokasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola, pemerintah daerah, serta instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











