KITA INDONESIA.COM, — Jakarta, Polemik ketergantungan internet Indonesia terhadap Singapura memanas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespons pernyataan mantan anggota parlemen Singapura, Calvin Cheng Ern Lee, yang menyinggung kemungkinan pemutusan akses internet Indonesia.
Melalui unggahan di media sosial, Calvin Cheng membagikan infografik yang menyebut sekitar 90 persen trafik internet internasional Indonesia bergantung pada konektivitas melalui Singapura. Unggahan itu disertai satu kata provokatif: “Cut?” atau “Potong?”.
Menanggapi hal tersebut, Meutya mengingatkan bahwa Singapura juga memiliki ketergantungan terhadap infrastruktur kabel laut yang melintasi perairan Indonesia.
“Sebagian besar jalurnya melalui perairan Indonesia,” demikian inti pernyataan Meutya. Ia menyebut, jika kabel-kabel tersebut terputus atau dipotong, sekitar 80 persen kapasitas konektivitas Singapura berpotensi terdampak.
BUKAN SOAL SIAPA PALING KUAT, TETAPI SIAPA PALING SIAP
Polemik ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur digital merupakan kepentingan strategis kedua negara. Ketergantungan Indonesia terhadap Singapura tidak bisa dianggap sepele, tetapi juga tidak berarti Indonesia tidak memiliki posisi tawar.
Pemerintah Indonesia perlu menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk mempercepat pembangunan jaringan kabel laut, memperluas jalur konektivitas alternatif, serta memperkuat pusat data dan infrastruktur digital nasional.
Sebab, ketika sebagian besar trafik internet internasional masih bergantung pada satu pusat konektivitas, risiko gangguan terhadap aktivitas ekonomi, layanan publik, transaksi keuangan, hingga komunikasi masyarakat harus diperhitungkan secara serius.
KEDAULATAN DIGITAL JANGAN HANYA JADI SEMBOYAN
Indonesia memiliki pasar digital yang besar dan posisi geografis strategis. Keunggulan tersebut harus diterjemahkan menjadi kekuatan infrastruktur, bukan sekadar bahan perdebatan di media sosial.
Pesannya jelas: hubungan antarnegara seharusnya dibangun melalui kerja sama dan saling menghormati, bukan ancaman terhadap infrastruktur yang menopang kehidupan masyarakat.(*)









