KITA INDONESIA.COM,— Lembaga Lak HAM Indonesia (LHI) mempertanyakan langkah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ULaMM Mangkutana terkait rencana pelelangan tambak milik nasabah di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Persoalan ini mencuat setelah beredarnya materi promosi bertuliskan “Akan Dilelang Tanah Tambak” yang mencantumkan luas lahan 39.180 meter persegi, berlokasi di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, dengan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di lokasi tambak juga terlihat papan pemberitahuan yang menyebutkan bahwa tambak tersebut akan dilelang oleh PT PNM ULaMM Mangkutana.
LHI menilai, status dan tahapan proses pelelangan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai dasar hukum pemasangan papan pemberitahuan dan penyebaran materi promosi tersebut.
Berdasarkan surat PT PNM ULaMM Mangkutana tertanggal 5 Oktober 2026 dengan nomor 167/ULM-MKTN/IX/2026, pihak PNM menyampaikan rencana pendaftaran lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo pada 6 Oktober 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu 48 bulan. Adapun objek jaminan yang disebutkan dalam surat adalah tambak seluas 39.180 meter persegi di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
Namun, surat mengenai rencana pendaftaran lelang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa permohonan telah diterima dan diproses oleh KPKNL ataupun bahwa jadwal pelaksanaan lelang telah ditetapkan.
LHI juga menerima keterangan dari nasabah bahwa tunggakan pembayaran telah berlangsung sekitar lima bulan. Nasabah mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai tanggal resmi pelaksanaan lelang.
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pegawai PNM bernama Takdir, menurut keterangan LHI, pihak tersebut hanya menyampaikan agar persoalan itu dikomunikasikan langsung ke kantor.
LHI menilai, penjelasan tertulis dari pihak PNM diperlukan untuk memastikan status proses lelang, dasar tindakan yang dilakukan, serta tahapan administratif yang telah ditempuh.
LHI Soroti Ketentuan Pelaksanaan Lelang
Dalam konteks pelaksanaan lelang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur berbagai persyaratan dan tanggung jawab penjual, termasuk keabsahan dokumen, kewenangan menjual, serta kebenaran pengumuman lelang dan keterangan objek yang dilelang.
Karena itu, menurut LHI, perlu dipastikan apakah promosi dan pemasangan papan pemberitahuan tersebut telah sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang berlaku.
LHI juga menilai penting untuk mengetahui apakah pendaftaran lelang benar-benar telah dilakukan ke KPKNL Palopo setelah tanggal yang tercantum dalam surat, serta bagaimana status permohonan tersebut saat ini.
Di sisi lain, mekanisme pelelangan juga perlu dilihat berdasarkan jenis jaminan yang digunakan dalam perjanjian pembiayaan. Apabila objek dijaminkan melalui Hak Tanggungan, ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperiksa.
Dengan demikian, LHI menegaskan bahwa penilaian mengenai sesuai atau tidaknya tindakan PNM harus didasarkan pada dokumen pembiayaan, dokumen jaminan, serta tahapan pelaksanaan lelang yang sebenarnya.
Iskarlhi Siapkan Somasi dan Gandeng LBH
Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin atau yang akrab disapa Iskarlhi, menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada PNM ULaMM Mangkutana untuk meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
LHI juga berencana berkolaborasi dengan LBH No Viral No Justice guna mengkaji aspek hukum kasus ini sekaligus melihat kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada nasabah.
Menurut Iskarlhi, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak nasabah tetap diperhatikan dan seluruh proses penyelesaian pembiayaan maupun pelelangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
LHI meminta PNM memberikan penjelasan tertulis mengenai status pendaftaran lelang, dasar hukum tindakan yang telah dilakukan, serta dokumen dan tahapan yang menjadi dasar rencana pelelangan tambak tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat papan bertuliskan akan dilelang, sementara status proses dan dasar tindakannya belum dijelaskan secara terang kepada pihak yang berkepentingan. Kami akan meminta klarifikasi melalui mekanisme resmi,” demikian sikap LHI.
LHI juga meminta agar PNM mempertimbangkan untuk menunda tindakan lebih lanjut terkait objek tambak tersebut sampai proses klarifikasi dilakukan, sepanjang dimungkinkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Minta Status Lelang Diperjelas
LHI menegaskan bahwa surat tertanggal 5 Oktober 2026 yang menyebutkan rencana pendaftaran lelang tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa jadwal lelang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, LHI meminta PNM ULaMM Mangkutana menjelaskan apakah permohonan lelang benar-benar telah didaftarkan ke KPKNL Palopo, bagaimana statusnya, dan apakah telah ada penetapan jadwal pelaksanaan lelang.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
LHI menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum dan tetap membuka ruang bagi PNM ULaMM Mangkutana untuk memberikan penjelasan serta hak jawab atas persoalan ini.(*)









