Kontrak Masih Berjalan hingga 2028, PNM ULaMM Pasang Plakat Lelang Tambak Nasabah, Iskarlhi Siapkan Somasi dan Gandeng LBH

KITA INDONESIA.COM,— Pemasangan plakat bertuliskan objek tambak akan dilelang oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ULaMM Mangkutana di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan dari Lak HAM Indonesia (LHI).

Persoalan ini menjadi perhatian karena berdasarkan informasi awal yang diterima LHI, nasabah mengaku telah menunggak angsuran sekitar lima bulan. Namun, masa pembiayaan yang tercantum dalam jadwal angsuran disebut masih berlangsung hingga Oktober 2028.

Di sisi lain, nasabah mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai jadwal resmi pelaksanaan lelang maupun penjelasan tertulis terkait tahapan yang telah ditempuh oleh pihak pembiayaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemasangan plakat, status proses lelang, serta pemenuhan prosedur yang harus dijalankan sebelum objek jaminan dieksekusi.

Dikonfirmasi, Pegawai PNM ULaMM Hanya Meminta Datang ke Kantor

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, LHI mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada seorang pegawai PNM ULaMM bernama Takdir.

Namun, menurut keterangan LHI, jawaban yang diberikan hanya meminta pihak terkait datang langsung ke kantor.

“Pegawai PNM ULaMM atas nama Takdir yang kami konfirmasi hanya menjawab agar datang ke kantor. Sementara itu, berdasarkan keterangan nasabah, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai jadwal lelang. Kami membutuhkan penjelasan yang jelas dan tertulis agar persoalan ini tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Iskarlhi, Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI).

Iskarlhi menegaskan, LHI tidak bermaksud menghalangi penyelesaian kewajiban nasabah. Akan tetapi, proses penagihan dan penyelesaian pembiayaan harus tetap memperhatikan hak nasabah, isi perjanjian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata adanya tunggakan, melainkan juga kejelasan status hukum objek jaminan dan prosedur yang digunakan untuk mengarah pada pelelangan.

Soroti Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

LHI turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tetapi harus mengikuti mekanisme pelaksanaan eksekusi melalui pengadilan sebagaimana ditentukan dalam putusan tersebut.

Putusan MK itu juga menegaskan pentingnya kepastian mengenai cidera janji dan perlindungan terhadap hak debitur dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Meski demikian, penerapan putusan tersebut terhadap objek tambak yang dipersoalkan perlu dilihat berdasarkan bentuk jaminan dalam perjanjian pembiayaan.

Apabila tanah tambak tersebut dibebani Hak Tanggungan, mekanisme eksekusinya perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Iskarlhi meminta PNM ULaMM menjelaskan jenis jaminan yang digunakan, dokumen pengikatan jaminan, dasar hukum pemasangan plakat, serta tahapan yang telah ditempuh menuju pelelangan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemasangan plakat sudah cukup untuk menyatakan objek jaminan akan dilelang, sementara nasabah mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai jadwal resmi. Kami ingin mengetahui status sebenarnya dan dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Kontrak Masih Berjalan, Dasar dan Tahapan Lelang Dipertanyakan

LHI juga menyoroti informasi mengenai jadwal pembiayaan yang disebut berlangsung selama 48 bulan, dengan angsuran hingga Oktober 2028.

Menurut informasi awal yang diterima, nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp200 juta. Meski demikian, jumlah tunggakan, sisa kewajiban, status perjanjian, serta klausul mengenai percepatan pelunasan dan eksekusi jaminan masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Iskarlhi menegaskan bahwa masa kontrak yang masih berjalan tidak serta-merta menghapus hak kreditur untuk mengambil langkah hukum ketika debitur wanprestasi. Sebaliknya, adanya tunggakan juga tidak berarti setiap tindakan terhadap objek jaminan otomatis dapat dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, LHI meminta PNM ULaMM memberikan penjelasan tertulis mengenai status wanprestasi nasabah, klausul percepatan pelunasan, proses lelang yang mungkin telah diajukan, serta apakah jadwal lelang resmi telah ditetapkan.

Larangan Menebar Bibit di Tambak Ikut Dipertanyakan

Selain pemasangan plakat, LHI turut menyoroti tulisan yang melarang penebaran bibit di tambak tanpa izin PNM ULaMM.

Menurut Iskarlhi, dasar hukum dan ruang lingkup larangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai status penguasaan objek tambak selama perjanjian pembiayaan berlangsung.

LHI meminta PNM ULaMM menjelaskan apakah larangan tersebut merupakan bagian dari perjanjian pembiayaan, ketentuan pengamanan objek jaminan, atau didasarkan pada dokumen hukum lainnya.

“Kami ingin mengetahui dasar dari larangan tersebut. Apakah memang tercantum dalam perjanjian atau ada dasar hukum lainnya? Hal seperti ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi nasabah,” ujarnya.

LHI Siapkan Somasi dan Gandeng LBH No Viral No Justice

Sebagai langkah lanjutan, Iskarlhi menyatakan LHI akan melayangkan somasi kepada PNM ULaMM Mangkutana untuk meminta penjelasan tertulis mengenai dasar pemasangan plakat, status dan tahapan proses lelang, rincian kewajiban nasabah, dokumen pengikatan jaminan, serta dasar pemberlakuan larangan penebaran bibit di lokasi tambak.

Tidak hanya itu, Iskarlhi juga menyampaikan rencana menggandeng LBH No Viral No Justice untuk berkolaborasi dalam menangani persoalan tersebut.

Kolaborasi itu direncanakan untuk mengkaji aspek hukum pembiayaan dan jaminan, menelaah dokumen yang dimiliki nasabah, serta menentukan langkah pendampingan dan pengaduan yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila ditemukan persoalan prosedural.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemasangan plakat dan jawaban agar datang ke kantor. LHI akan menempuh langkah resmi melalui somasi. Selain itu, kami juga akan menggandeng LBH No Viral No Justice untuk berkolaborasi mengkaji dan menangani persoalan ini agar hak-hak nasabah mendapatkan perhatian serta seluruh prosesnya dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iskarlhi.

Ia menambahkan, LHI akan meminta agar tindakan lanjutan terhadap objek tambak ditangguhkan sementara sampai persoalan memperoleh penjelasan dan dokumen terkait diperiksa, dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Iskarlhi, somasi tersebut merupakan langkah untuk meminta klarifikasi dan membuka ruang penyelesaian sebelum mempertimbangkan pengaduan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

LHI Minta PNM ULaMM Transparan dan Menghormati Hak Nasabah

LHI menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan proporsional. Nasabah tetap memiliki kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, tetapi penyelesaian tunggakan juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak nasabah dan kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada LHI, belum diperoleh penjelasan tertulis dari PNM ULaMM mengenai jadwal resmi lelang maupun dasar hukum pemasangan plakat tersebut.

LHI membuka ruang bagi PNM ULaMM Mangkutana untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status pembiayaan, objek jaminan, serta tahapan yang telah ditempuh.

Bagi Iskarlhi, langkah yang ditempuh LHI bukan untuk menghindari kewajiban nasabah, melainkan memastikan agar penyelesaian persoalan pembiayaan berlangsung secara transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130