KITA INDONESIA .COM— Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menjadi perhatian LSM PENA INTEGRITAS. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangan tertulis tersebut, Wahyu, anggota Divisi Investigasi dan Pengawasan LSM PENA INTEGRITAS, mengungkapkan adanya dugaan pemasangan pasangan batu yang hanya menggunakan satu lapis batu. Selain itu, sejumlah pekerja di lokasi proyek disebut terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). 
Wahyu menyebut, dugaan pemasangan pasangan batu satu lapis itu terpantau dalam dua waktu berbeda, yakni sekitar pukul 10.00 WITA dan kembali ditemukan pada pukul 17.00 WITA.
Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis terkait, terutama untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Setiap pekerjaan yang bersumber dari uang negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan mengutamakan kualitas konstruksi serta keselamatan pekerja,” demikian substansi pernyataan Wahyu dalam keterangan tertulis tersebut.
Proyek APBD Rp247,5 Juta Diminta Dievaluasi
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam keterangan tertulis yang diterima media, proyek pembangunan drainase tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp247.550.646.
Adapun pihak-pihak yang disebut terkait dengan pekerjaan tersebut meliputi:
- Konsultan perencana: PT Naveed Konsultan Indoraya.
- Penyedia jasa konstruksi: CV Naila Pratama Konstruksi.
- Konsultan pengawas: CV Adidaya Cipta Utama.
Dengan nilai anggaran tersebut, pelaksanaan pekerjaan dinilai perlu dipastikan memenuhi standar mutu konstruksi dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
LSM PENA INTEGRITAS meminta instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik drainase. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana, volume, metode pemasangan batu, serta spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang diharapkan melakukan evaluasi dan memerintahkan perbaikan sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku.
Keselamatan Pekerja Turut Menjadi Sorotan
Selain dugaan persoalan teknis, penggunaan APD oleh pekerja juga menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan diharapkan memastikan pekerja memperoleh dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai potensi bahaya di lokasi proyek.
Dalam keterangan tertulis itu, Ramlan selaku Ketua BPD Desa Teromu disebut turut menyaksikan dan memperhatikan pelaksanaan pekerjaan drainase tersebut.
Keterlibatan unsur masyarakat dalam memperhatikan pembangunan desa diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
Sorotan LSM PENA INTEGRITAS tersebut menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi secara objektif. Dugaan pemasangan batu satu lapis dan pekerja tanpa APD perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fisik serta pencocokan dengan dokumen teknis pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Penilaian akhir memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta keterangan dari penyedia jasa dan konsultan pengawas.
Media juga membuka ruang bagi pihak penyedia jasa konstruksi, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan instansi teknis terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menantikan langkah konkret instansi berwenang untuk memastikan bahwa pembangunan drainase yang dibiayai APBD tersebut dilaksanakan sesuai standar, aman bagi pekerja, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Teromu.(*)









