KITA-INDONESIA.COM – Analisis & Opini: *Arham MSi La Palellung — Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) – Dewan Redaksi KITA-INDONESIA
Bimtek yang Terus Berulang, Desa yang Terus Menjadi Objek
Dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa di Kabupaten Luwu Timur mengalami pola yang berulang: setiap tahun selalu muncul kegiatan bimtek, dengan tema yang berubah-ubah, namun orientasinya serupa kegiatan dilaksanakan di hotel luar daerah, biaya dibebankan kepada APBDes, dan selalu ada “pihak pengusul” dari lembaga tertentu yang memulai surat-menyurat. Pola ini terlihat jelas dalam undangan bimtek terbaru yang dikeluarkan oleh DPC APDESI Lutim tanggal 29 November 2025, yang merujuk pada permohonan lembaga swasta. Desa kembali ditempatkan bukan sebagai subjek pembangunan, melainkan objek program yang siap dibelanjai.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang HAM, tata kelola, dan pengawasan publik, LHI memandang fenomena ini bukan sekadar kegiatan administratif. Ini menyentuh persoalan lebih dalam: akuntabilitas anggaran, efektivitas pembangunan desa, dan kemungkinan terjadinya industrialisasi bimtek.
Analisis Regulatif: Di Mana Keganjilannya?
Tidak Seluruh Bimtek Masuk dalam Perencanaan Desa. Regulasi sangat jelas: Permendagri 20/2018, Permendes PDTT 21/2020, UU 6/2014 tentang Desa
Semua menegaskan bahwa setiap kegiatan wajib direncanakan dan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes), dituangkan dalam RKPDes, dan dianggarkan dalam APBDes. Jika bimtek tidak tercantum dalam perencanaan formal desa, maka:
- Penggunaan anggarannya tidak sah
- Berpotensi menjadi temuan inspektorat/BPK
- Melanggar asas perencanaan dan akuntabilitas
Pelaksanaan di Luar Daerah Berpotensi Menimbulkan Pemborosan. Padahal prinsip pengelolaan keuangan desa harus: Efisien, hemat, tertib administrasi, hasilnya sebesar-besarnya bagi Masyarakat.
Kegiatan jauh dari desa membuka ruang:
- Mark-up biaya
- Konsumsi & akomodasi tidak relevan
- Hilangnya efisiensi
Lalu, pihak pengusul kegiatan adalah lembaga swasta. Undangan merujuk pada surat lembaga swasta (MIVN). Ini menunjukkan bahwa:
- Desa tidak memulai kebutuhan
- Ada pihak luar yang mendorong program
- APDESI hanya menjadi perpanjangan tangan administrasi
Ini pola klasik ketika desa dibidik sebagai pasar program, bukan lembaga yang menentukan kebutuhan peningkatan kapasitas secara mandiri.
Pola Tahunan yang Mengarah pada Industrialisasi Bimtek. Tema boleh berganti: sinkronisasi RKP, perencanaan desa, administrasi pemerintahan. Tetapi outputnya hampir tidak berubah.
Ini ciri utama industrialisasi bimtek, sektor desa dijadikan pasar tetap bagi kegiatan pelatihan.
Bila Pembangunan Tergelincir di Ruang Hotel
Jika dilihat dari perspektif publik, persoalan bimtek desa di Lutim bukan lagi soal teknis administrasi. Ini soal moral pengelolaan anggaran.
“Setiap tahun ada bimtek, setiap tahun desa membayar, tetapi setiap tahun masalah di desa tetap itu-itu saja”.
Bimtek seharusnya memperkuat kapasitas aparatur desa, bukan memperkuat rutinitas perjalanan dinas. Pembangunan desa tidak akan maju jika pengetahuan dibeli, tetapi tidak benar-benar kembali ke desa.
Selama orientasinya tetap menghabiskan anggaran di luar daerah, maka desa akan terus kehilangan peluang memperkuat internalnya.
Desa harus disiapkan menjadi subjek berdiri dengan kapasitas perencanaan sendiri, bukan terus-menerus “disuapi” oleh vendor.
Saatnya Lutim Mengakhiri Kebijakan Proyek Berbungkus Pelatihan
Secara editorial, praktik bimtek Lutim menunjukkan:
- Desa dijadikan target rutin program berbiaya besar. Tidak ada urgensi, tetapi selalu ada jadwal.
- APDESI tidak boleh berubah menjadi distributor program pihak ketiga. APDESI seharusnya mengadvokasi kepala desa, bukan menjadi operator proposal.
- Ada kemiripan tema tiap tahun yang menunjukkan rendahnya evaluasi. Ini ciri khas “kewajiban informal” yang tidak pernah didiskusikan secara transparan.
- Bimtek menghasilkan perjalanan, bukan perubahan. Kegiatan kembali, masalah tetap, anggaran hilang.
Rekomendasi Resmi LHI
- Audit dan Evaluasi Menyeluruh oleh Inspektorat Lutim. Untuk memastikan:
- Apakah bimtek masuk RKPDes/APBDes
- Apakah ada pemborosan
- Apakah ada unsur pemaksaan terhadap desa
- Moratorium Bimtek yang Tidak Masuk Perencanaan Desa. Diharapkan Desa harus punya ruang menentukan kebutuhan, bukan menerima surat yang sudah jadi.
- Pelaksanaan Kegiatan Harus Dipusatkan di Luwu Timur. Supaya efisien, transparan, dan sesuai prinsip penggunaan dana.
- APDESI Harus Fokus pada Advokasi, Bukan Distribusi Program. Harus dilakukan pemisahan fungsi:
- APDESI: advokasi kepala desa
- DPMD: pembinaan
- Vendor: tidak boleh mengintervensi
- Semua Kepala Desa Harus Melakukan Musyawarah Internal Sebelum Mengikuti Kegiatan. Untuk menghindari pembelanjaan tanpa dasar musyawarah.
Desa Harus Menjadi Subjek, Bukan Objek
Desa-desa di Luwu Timur tidak kekurangan sumber daya manusia. Yang kurang adalah politik anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan program-program eksternal yang datang setiap tahun.
Bimtek itu penting. Tetapi yang lebih penting adalah arah pembangunan desa tidak dikendalikan oleh pihak luar. Saatnya Lutim melakukan koreksi. Saatnya desa berdiri sebagai subjek, bukan terus menjadi objek dari industrialisasi pelatihan.
Sebagai Ketua Umum LHI, saya menegaskan:
Mengawasi penggunaan anggaran desa adalah bagian dari perlindungan HAM masyarakat desa. Setiap rupiah harus kembali ke rakyat, bukan kembali ke meja registrasi hotel. (*)









