Polisi Tahan Satu Pelaku Penganiayaan Imam Masjid, FUIB Apresiasi Langkah Cepat Polres Palopo

PALOPO KITA-INDONESIA.COM,Polres Palopo resmi menahan seorang perempuan berinisial SP yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap imam Masjid As-Salam Benteng, Ahmad, yang terjadi pada 29 April 2026 lalu. Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa tersangka telah diperiksa secara intensif pada malam 5 Mei 2026 dengan didampingi penasihat hukum. Usai pemeriksaan, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

“Penahanan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tersebut diduga terdapat lebih dari satu pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, sedikitnya tiga orang terlibat, terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki. Saat ini, dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

Insiden bermula saat korban menegur sekelompok remaja yang menggunakan pengeras suara di luar waktu ibadah karena dianggap mengganggu ketertiban. Teguran tersebut diduga memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan.

Korban dilaporkan diserang dari arah belakang dan sempat terjatuh. Dalam kondisi tersebut, korban mengalami pengeroyokan yang menyebabkan luka di bagian kepala dan wajah serta nyeri di bagian dada.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang (ARD), menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Polres Palopo.

Foto Ard bersama salah anggota polisi Polsek wara kota palopo

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Palopo dalam menangani kasus ini, khususnya dengan telah diamankannya salah satu pelaku. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat,” ujar ARD.

Meski demikian, ARD berharap proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka saja dan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

“Kami berharap dua pelaku lainnya segera diamankan agar keadilan benar-benar ditegakkan secara menyeluruh,” tambahnya.

Polres Palopo menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional serta berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(DM/*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130