Luwu Timur, kitaindonesia.Com – Konstitusi Indonesia menjamin banyak hal. Hak atas pekerjaan, pendidikan, kebebasan berpendapat, akses informasi, hingga lingkungan hidup yang baik dan sehat—semuanya tertulis jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun di lapangan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, jaminan itu terasa semakin jauh dari kenyataan.
Kita tidak sedang berbicara tentang kekurangan sumber daya. Luwu Timur adalah daerah yang kaya. Tetapi justru dari kekayaan itulah, luka mulai terlihat.
Sungai-sungai yang dulu menjadi nadi kehidupan kini menunjukkan tanda-tanda kelelahan. Di Sungai Malili dan Sungai Ussu, air kerap berubah menjadi keruh pekat setiap musim hujan. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar perubahan warna air—ini pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres di hulu. Sedimentasi yang berlebihan, dugaan limpasan dari aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan, menjadi kekhawatiran yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Daratnya dibuka, hutannya digunduli, sungainya menanggung beban. Kini, laut pun ikut terdampak.
Di wilayah pesisir seperti Desa Harapan Lampia, laut yang dulu menjadi sumber utama ekonomi nelayan tradisional perlahan kehilangan daya dukungnya. Aktivitas lalu lalang kapal tongkang pengangkut ore nikel dari perusahaan seperti PT CLM dan PT PUL bukan hanya mengubah lanskap pesisir, tetapi juga mempengaruhi ekosistem laut. Air menjadi lebih keruh, hasil tangkapan menurun, dan ruang tangkap semakin terbatas.
Belum lagi aktivitas pembongkaran sulfur dan batu bara oleh perusahaan besar seperti PT Vale Indonesia Tbk yang menambah tekanan terhadap lingkungan pesisir. Debu, limbah, dan residu industri menjadi ancaman nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di titik ini, kita tidak bisa lagi menutup mata. Ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini adalah persoalan hak.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional. Ketika sungai berubah keruh, laut tercemar, dan hutan hilang, maka yang dilanggar bukan hanya keseimbangan alam, tetapi juga hak hidup masyarakat itu sendiri.
Ironisnya, di tengah eksploitasi yang begitu besar, pertanyaan mendasar tetap menggantung: ke mana aliran dana dari kekayaan ini? Jika sumber daya alam terus diambil, seharusnya kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Namun realitasnya, masyarakat di sekitar tambang dan pesisir justru masih menghadapi ketimpangan, keterbatasan akses, dan tekanan ekonomi.
Negara memiliki kewajiban yang jelas—melindungi, bukan membiarkan. Mengawasi, bukan sekadar memberi izin. Memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan rakyatnya sendiri.
Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka kita patut bertanya: negara ini benar-benar hadir untuk siapa?
Luwu Timur hari ini sedang memberi peringatan. Sungai yang keruh, laut yang tercemar, dan hutan yang hilang bukan sekadar kerusakan lingkungan—itu adalah tanda bahwa ada yang salah dalam arah pembangunan kita.
Dan jika ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya alam, tetapi juga masa depan masyarakat yang bergantung padanya.(*)











