Luwu Timur, kitaindonesia. Com — Pembahasan konflik agraria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III yang beredar luas di kanal YouTube, 22/05/2026, mulai menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Luwu Timur.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Konsorsium Pembaruan Agraria membahas berbagai persoalan konflik agraria antara masyarakat, pemilik lahan, tanah adat, dan pihak investor maupun perusahaan.
Isi pembahasan rapat dinilai relevan dengan sejumlah persoalan agraria yang terjadi di Luwu Timur, terutama terkait sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan tambang maupun perkebunan yang selama ini masih menyisakan polemik di tengah warga.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialogis, humanis, dan restoratif. DPR juga meminta aparat penegak hukum tidak mudah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Selain itu, DPR menyoroti pentingnya netralitas aparat dalam menangani konflik agraria agar tidak terkesan berpihak kepada investor atau perusahaan tertentu.
Sejumlah aktivis dan masyarakat di Luwu Timur menilai pembahasan di Komisi III DPR RI dapat menjadi rujukan moral maupun politik dalam penyelesaian konflik agraria di daerah, khususnya yang berkaitan dengan lahan masyarakat dan tanah adat.
“Ini menjadi sinyal bahwa persoalan agraria harus diselesaikan secara adil dan mengedepankan hak masyarakat,” ungkap salah satu warga yang mengikuti perkembangan rapat tersebut melalui media sosial.
Dalam rapat itu pula, Komisi III DPR RI meminta penghentian sementara perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural guna membuka ruang penyelesaian damai antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Pembahasan tersebut kini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan dianggap relevan dengan kondisi sejumlah wilayah di Indonesia yang masih menghadapi konflik lahan antara masyarakat dan investor.(*)











