F-SPBI Luwu Timur Suarakan Hak Buruh, Dorong Pembentukan Satgas PHK, DPRD: Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Serikat

LUWU TIMUR  KITA-INDONESIA.COM —Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (F-SPBI) Luwu Timur kembali menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur. Forum ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi May Day yang sebelumnya dilakukan F-SPBI sebagai bentuk perjuangan terhadap hak-hak buruh di wilayah Luwu Timur.Rabu 20 Mei 2026

Foto bersama F-SPBI Luwu Timur, DPRD, Disnaker (doc)

RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Luwu Timur Bidang Hubungan Industrial, pengurus F-SPBI Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu, serta dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisa Suharjo, bersama Ketua dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Luwu Timur.

Dalam forum tersebut, F-SPBI Luwu Timur menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih membayangi para pekerja, mulai dari dugaan PHK sepihak tanpa alasan jelas, tunjangan yang belum terpenuhi, hingga rasa takut pekerja untuk menyampaikan keluhan karena khawatir mendapat tekanan maupun kehilangan pekerjaan.

Salah satu pengurus F-SPBI Luwu Timur, Rahmania, menegaskan bahwa masih banyak buruh yang memilih diam karena takut bersuara.

“Banyak karyawan yang sebenarnya mengeluh ke kami, tapi mereka takut bersuara. Ada yang takut mendapat tekanan, takut dipecat, bahkan segan melapor karena khawatir mendapat intimidasi. Karena itu kami meminta DPRD dan pemerintah, dalam hal ini Disnaker, benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada buruh dan pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Divisi Hukum Ketenagakerjaan F-SPBI Luwu Timur, Rusdi, mendorong pemerintah daerah bersama DPRD agar menindaklanjuti regulasi ketenagakerjaan terbaru dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja.

Menurutnya, keberadaan Satgas PHK penting untuk mengawasi dugaan PHK sepihak, memberikan pendampingan, serta memberi jaminan perlindungan bagi buruh yang merasa dirugikan atau diduga mengalami kriminalisasi oleh perusahaan.

“Kami meminta pemerintah dan DPRD agar melihat ini secara serius. Dengan adanya aturan ketenagakerjaan Permenaker Nomor 7 2026 yang baru, perlu ada Satgas PHK agar buruh punya ruang perlindungan dan kepastian hukum ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan,” tegas Rusdi.

Dalam RDP tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu, Usman, yang turut tergabung dalam forum bersama F-SPBI Luwu Timur, juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal di tengah pesatnya perkembangan sektor tambang, smelter, dan industri di Luwu Timur.

Ia menegaskan bahwa masyarakat lokal harus mendapat prioritas nyata dalam proses rekrutmen tenaga kerja, terutama di perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu menegaskan bahwa masyarakat lokal harus mendapat prioritas nyata dalam perekrutan tenaga kerja di sektor tambang, smelter, dan industri di Luwu Timur.

Kami mendesak perusahaan, khususnya PT Huali Nickel Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk, agar memberi perhatian serius kepada tenaga skill lokal, termasuk operator crane, dengan kepastian kerja, pelatihan, dan jenjang karier yang adil,” tegas Usman.

Ia juga meminta DPRD, Pemerintah Kabupaten, dan Dinas Tenaga Kerja untuk aktif mengawasi proses rekrutmen, menindak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, serta memastikan investasi yang masuk ke Luwu Timur benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

“Perjuangan ini akan terus kami kawal secara tegas, terbuka, dan sesuai jalur hukum,” tambahnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Luwu Timur, Abd. Rasyid, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap persoalan ketenagakerjaan selama ada laporan resmi yang masuk.

“Kami tetap akan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan selama ada laporan yang masuk ke kami. Jadi kami berharap kalau ada masalah yang dialami teman-teman karyawan, silakan dilaporkan, jangan takut,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai hasil dari RDP tersebut, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisa Suharjo, menegaskan DPRD akan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh serikat pekerja dan elemen masyarakat.

“DPRD Luwu Timur akan menampung dan mencatat semua aspirasi dari teman-teman serikat, yang nantinya akan kami bahas bersama pemerintah daerah.

Kami juga mengucapkan terima kasih karena telah datang membawa aspirasi kepada kami, dan kami akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dari teman-teman serikat,” ucap Hj. Harisa Suharjo.

RDP ini menjadi langkah lanjutan pasca aksi May Day yang mempertemukan buruh, masyarakat lokal, DPRD, dan pemerintah daerah dalam satu forum dialog terbuka.

F-SPBI Luwu Timur berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret demi perlindungan hak-hak buruh, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta membuka ruang kerja yang lebih adil bagi masyarakat lokal di Luwu Timur. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130