Laporan Dugaan Penyimpangan Mengendap? LHI Desak Kejari Soppeng Buka Perkembangan Penanganan

SOPPENG — Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Soppeng terkait sejumlah laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang telah disampaikan sejak Februari 2026 namun hingga kini belum mendapatkan perkembangan secara tertulis.

Ketua LHI, Ahmad Fitra Syawal, menyebut pihaknya telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyerahkan laporan resmi yang dilengkapi dokumen pendukung, hasil pemantauan lapangan, serta dokumentasi terkait dugaan ketidaksesuaian sejumlah kegiatan pembangunan.

Namun menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai sejauh mana proses telaah maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Kami menghargai kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi perlu dipahami bahwa masyarakat yang melapor juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian informasi. Jangan sampai laporan yang disampaikan dengan itikad baik hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa ada kejelasan perkembangannya,” ujar Ahmad Fitra Syawal, Kamis (18/6/2026)

Ahmad Fitra menilai pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara tentang menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana membangun kepercayaan publik melalui proses yang transparan dan akuntabel.

“Ketika masyarakat berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran negara, itu adalah bentuk kepedulian terhadap daerah. Maka sudah sepatutnya ada komunikasi dan penjelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut,” tegasnya.

Menurut LHI, sejumlah laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan beberapa kegiatan yang menggunakan anggaran negara, mulai dari sektor infrastruktur hingga fasilitas publik.

“Kami tidak meminta aparat bekerja di luar prosedur. Kami hanya meminta agar ada kepastian. Kalau memang masih dalam tahap pemeriksaan atau telaah, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Kami berhak mengetahui bahwa laporan masyarakat tidak hilang begitu saja,” kata Ahmad Fitra.

Ia menambahkan, lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan masyarakat hanya masuk, dicatat, lalu tidak ada kabar. Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan proses,” tambahnya.

LHI menyatakan akan terus mengawal laporan-laporan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Soppeng memberikan ruang komunikasi terkait perkembangan penanganannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130