Luwu Timur, kitaindonesia. Com, — Bupati Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan sementara (moratorium) penerbitan izin Perhutanan Sosial (PS) baru di wilayahnya. Permintaan tersebut langsung ditolak keras oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pekebun Kawasan Hutan (LSM P2KH).
Dalam surat resmi Nomor 500.4/153/BUP tanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bupati Luwu Timur Ir. H. Irwan Bachri Syam menyatakan sedang menyusun Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial tahun 2025–2029. Menurutnya, penerbitan izin baru berpotensi menimbulkan konflik horizontal, elite capture, dan data yang masih terfragmentasi.
“Melalui surat ini, kami memohon perkenan Bapak/Ibu Dirjen untuk menangguhkan sementara penerbitan persetujuan dan pemrosesan usulan baru Perhutanan Sosial di Kabupaten Luwu Timur,” tulis Bupati.
LSM P2KH: Hak Konstitusional Masyarakat Jangan Dihambat
Menanggapi surat Bupati tersebut, LSM P2KH mengeluarkan surat tegas Nomor S.119-SGHN-IV/2026 tertanggal 10 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Menteri LHK Raja Juli Antoni. Organisasi yang dipimpin Awaluddin Yusuf R. ini menyatakan menolak keras upaya penundaan tersebut.
Dalam sanggahannya yang terdiri dari sembilan poin lebih, LSM P2KH menyebut alasan Bupati sebagai kekeliruan logika. Menurut mereka, Perhutanan Sosial justru merupakan instrumen hukum negara untuk menyelesaikan konflik tenurial yang berkepanjangan di kawasan hutan.
“Menunda Perhutanan Sosial dengan alasan ‘tidak menyelesaikan konflik’ adalah kekeliruan logika; justru ketidakpastian hak kelola masyarakat yang memicu konflik berkepanjangan,” tulis LSM P2KH.
LSM tersebut juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggarap lahan hutan tanpa izin resmi. Mereka menegaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah mandat nasional sesuai Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021, UU Cipta Kerja, dan PP No. 23 Tahun 2021.
Isu Pertambangan vs Hak Rakyat
Salah satu poin penting yang diangkat LSM P2KH adalah adanya dugaan ketimpangan keberpihakan. Mereka mencatat bahwa akses masyarakat melalui Perhutanan Sosial sering dihambat, sementara industri pertambangan tampak diprioritaskan.
“Kami mencatat kekhawatiran besar bahwa upaya penundaan ini hanya bertujuan untuk mengamankan kepentingan ekspansi pertambangan di atas ruang hidup rakyat,” tegas Hisbullah salah seorang pengurus LSM P2KH Tadi sore, 18 Juni 2026.
Ancaman Eskalasi
LSM P2KH menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Ombudsman, serta pihak terkait lainnya jika permintaan moratorium tetap dilanjutkan.(*)











