Respons Surat LHI, Polda Sulsel Libatkan BPK-RI Dalami Dugaan Penyimpangan Ambulans CSR Vale

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Dugaan polemik pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana CSR/PPM PT Vale Indonesia Tbk terus menjadi perhatian publik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memberikan respons atas surat permintaan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM Indonesia). DenganNomor : B/3713 VI/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus. Kamis 18 Juni 2026

Dalam surat balasan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menyampaikan bahwa surat dari LAK-HAM Indonesia Nomor: 17.LHI/144/LP/I-LT/VI/2026 tanggal 11/6/2026 terkait permintaan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan Ambulans Garda Sehat CSR PT Vale Indonesia Tbk telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejumlah langkah awal berupa telaah, pengumpulan bahan keterangan, permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pengumpulan dan penelitian dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan ambulans tersebut.

Selain itu, penyidik Polda Sulsel juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam rangka melakukan pendalaman dan perhitungan terkait potensi kerugian keuangan negara/keuangan desa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Ketua Pelaksana Harian LAK-HAM Indonesia (LHI) yang juga aktivis Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak), Iskar, mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang telah memberikan respons terhadap surat permintaan perkembangan perkara.

“Kami mengapresiasi respons Polda Sulsel. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian publik telah mendapatkan perhatian dan sedang berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Iskar.

Menurutnya, karena persoalan tersebut berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat dan kepentingan publik, maka proses penanganannya harus dikawal secara transparan dan profesional.

“Publik membutuhkan kepastian. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka siapapun pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegasnya.

Iskar menambahkan bahwa pengawalan terhadap perkara ini akan terus dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat.

“LHI bersama teman-teman pemerhati yang tergabung dalam Aliansi Muak akan tetap mengawal proses ini sampai ada kejelasan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan independen,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengawalan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, tetapi memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.

“Dana CSR/PPM harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai program yang tujuannya untuk pemberdayaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” tutup Iskar.

LHI dan Aliansi Muak menegaskan akan terus mengikuti perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Ambulans Garda Sehat CSR PT Vale hingga adanya kepastian hukum.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130