MAKASSAR KITA INDONESIA.COM,– Dewan Pengurus Pusat Serikat Perjuangan Pekerja Perempuan Nusantara (SP3N-KSN) dalam keterangan pers Jumat, 19 Juni 2026, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSPBI-KSN) Luwu Timur dalam mengawal proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan yang menimpa dua karyawati yang bekerja pada perusahaan kontraktor di lingkungan operasional PT Vale Indonesia Tbk, Sorowako.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi Ketua FSPBI-KSN Luwu Timur, Hamrullah, kepada Dewan Pembina SP3N, Yani Maryani, SH. Dalam laporan tersebut, Hamrullah meminta perhatian serius serta dukungan nyata dari DPP SP3N-KSN agar kasus ini mendapatkan penanganan secara serius, transparan, profesional, dan tuntas sesuai prinsip keadilan.
Hingga saat ini, Departemen Security Services (DSS) PT Vale telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan awal dan investigasi. Selain itu, tim independen dari Departemen Sumber Daya Manusia (HRD) PT Vale juga telah melakukan pendalaman keterangan terhadap kedua korban sebagai bagian dari prosedur penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.
Korban Alami Trauma Berat dan Berencana Berhenti Bekerja
DPP SP3N-KSN mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pelecehan tersebut telah memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis kedua korban.
Keduanya disebut mengalami trauma verbal berat akibat dugaan perlakuan yang mereka alami. Dampak tersebut membuat korban merasa tidak lagi aman dan nyaman berada di lingkungan kerja, bahkan keduanya dikabarkan memiliki keinginan untuk melakukan resign atau berhenti bekerja.
Kondisi tersebut menjadi perhatian besar SP3N-KSN, mengingat pekerja perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta penghormatan terhadap martabatnya di tempat kerja.
Dewan Pembina SP3N, Yani Maryani, SH, menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan harus mengutamakan perlindungan maksimal terhadap korban dan kami meminta agar Negara hadir dalam hal ini Perlindungan Anak dan Perempuan PPA Provinsi Sulawesi Selatan.
“SP3N hadir dan berdiri tegak untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut perempuan, khususnya dugaan pelecehan di tempat kerja, mendapatkan perhatian serius. Korban harus diberikan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi,” tegas Yani.
Ia menambahkan, banyak kasus serupa tidak terungkap karena korban takut melapor, merasa tertekan, atau khawatir kehilangan pekerjaan.
“Oleh sebab itu, kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta keterlibatan PPA Provinsi Sulawesi Selatan.Tidak hanya di tingkat daerah, tetapi jika diperlukan akan kami dorong hingga tingkat lebih tinggi apabila proses penyelesaiannya tidak memenuhi rasa keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Investigasi Harus Menyeluruh dan Tidak Boleh Setengah-Setengah
Sementara itu, Ketua Umum DPP SP3N-KSN, Indira Thamrin, S.Pd.I, meminta manajemen PT Vale memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
Menurutnya, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami menduga korban dalam persoalan ini kemungkinan bukan hanya dua orang. Karena itu kami meminta PT Vale menjadikan kasus ini sebagai perhatian utama dan melakukan pemeriksaan yang benar-benar mendalam,” ujar Indira.
Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait membuka ruang agar apabila terdapat korban lain dapat berani menyampaikan laporan.
“Jangan sampai ada fakta yang tertutup atau proses berjalan setengah hati. Semua harus diperiksa secara adil demi memastikan lingkungan kerja benar-benar aman bagi seluruh pekerja,” katanya.
Indira menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya tindakan pelecehan, maka penyelesaian tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administratif perusahaan.
“Jika terbukti benar, ini bukan sekadar pelanggaran aturan internal atau kode etik perusahaan. Ini sudah menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan perempuan, martabat pekerja, dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Prinsip Kesetaraan dan Perlindungan Pekerja Perempuan
Lebih lanjut, Indira menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan harus menjadi perhatian utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bermartabat.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil tanpa membedakan status, jabatan, maupun hubungan kerja.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pekerja perempuan di perusahaan induk maupun pekerja dari perusahaan kontraktor. Semua pekerja memiliki hak yang sama untuk merasa aman, dihargai, dan dilindungi dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat,” jelas Indira.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pekerja perempuan bukan hanya sebatas aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dari perusahaan.
Diketahui, PT Vale secara tertulis memiliki Kode Etik dan kebijakan internal yang mengatur larangan terhadap segala bentuk pelecehan, intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat seseorang di lingkungan kerja.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh unsur yang berada dalam lingkungan operasional perusahaan, baik karyawan tetap maupun tenaga kerja dari perusahaan mitra atau kontraktor.
Karena itu, SP3N-KSN meminta agar seluruh aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten dan tidak hanya menjadi dokumen formal.
“Dengan adanya kondisi korban yang mengalami trauma berat hingga berpikir untuk berhenti bekerja, SP3N-KSN tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada penyelesaian yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban serta memastikan lingkungan kerja aman bagi semua pekerja perempuan,” pungkasnya.(*)











