JAKARTA KITA INDONESIA.COM,– Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Nusantara (PIMNAS-KSN) melakukan audiensi resmi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum penyampaian sejumlah persoalan strategis ketenagakerjaan, mulai dari aturan pekerja outsourcing, persoalan penegakan hukum hubungan industrial, hingga dukungan pemerintah terhadap pengembangan kompetensi dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) pekerja.
Rombongan PIMNAS-KSN dipimpin langsung oleh Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat, didampingi Wakil Presiden KSN Ruhiyat, Wakil Presiden Bidang Program dan Ekonomi Xenos Zulyunico, serta jajaran pengurus lainnya. Sementara dari Kementerian Ketenagakerjaan, Wamenaker Afriansyah Noor didampingi jajaran Staf Ahli, Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), serta Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhtar Guntur Kilat menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari seluruh anggota KSN di berbagai daerah, khususnya pekerja di sektor industri, pertambangan, pariwisata, dan sektor usaha lainnya.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian KSN.
Pertama, terkait regulasi pekerja outsourcing. KSN mempertanyakan keberadaan aturan yang masih memberikan ruang penerapan outsourcing di sejumlah sektor pekerjaan, sementara sebelumnya terdapat komitmen pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem kerja tersebut.
“Persoalan ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Kami membutuhkan penjelasan dan kepastian agar tidak terjadi ketidakpastian bagi buruh dan pekerja,” ujar Mukhtar.
Kedua, KSN menyoroti masih banyaknya kasus ketenagakerjaan yang belum mendapatkan penyelesaian. Beberapa persoalan disebut telah berlangsung bertahun-tahun di sejumlah daerah, termasuk Makassar, Semarang, Karawang, dan wilayah lainnya.
Wakil Presiden Bidang Program dan Ekonomi KSN, Xenos Zulyunico, menilai lemahnya koordinasi serta lambannya proses penanganan menjadi persoalan serius.
“Banyak laporan yang sudah ditempuh melalui berbagai jalur, mulai dari dinas daerah hingga kementerian, tetapi penyelesaiannya sering tidak memiliki kepastian. Ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan,” ungkap Xenos.
Hal serupa disampaikan Wakil Presiden KSN Ruhiyat yang mencontohkan adanya perkara hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Ketika putusan sudah ada tetapi pelaksanaan masih terkendala, tentu menjadi pertanyaan besar bagi pekerja. Kami berharap pemerintah hadir memberikan kepastian,” katanya.
Selain persoalan hukum dan regulasi, KSN juga menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah terhadap program peningkatan kualitas SDM. KSN selama ini menjalankan program pelatihan berbasis komunitas melalui Balai Latihan Kerja (BLK), termasuk mendirikan lembaga pelatihan kerja di bidang kejuruan alat berat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang dibangun KSN. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terbuka menerima masukan dari serikat pekerja sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional.
Terkait aturan outsourcing, Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan revisi terhadap regulasi tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pekerja dan pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa nantinya sektor yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing akan lebih dibatasi sesuai hasil pembahasan pemerintah.
Mengenai persoalan penegakan hukum ketenagakerjaan, Wamenaker mengakui masih terdapat tantangan dalam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah karena kewenangan ketenagakerjaan di daerah berada dalam struktur pemerintah daerah.
Namun demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan perbaikan sistem dan membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja.
“Jika ada persoalan ketenagakerjaan, kami siap menerima dan menindaklanjuti. Pemerintah harus hadir untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja,” ujar Afriansyah Noor.
Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang lebih baik di Indonesia.(*)











