Luwu Timur, kitaindonesia.Com,– Pembangunan pelabuhan (jetty) yang dilakukan PT Tizar di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Selain mempertanyakan aspek perizinan lingkungan, warga juga menilai sosialisasi kepada masyarakat terdampak belum dilakukan secara menyeluruh.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi JAKAM menyampaikan bahwa pembangunan pelabuhan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap wilayah pesisir dan aktivitas masyarakat di beberapa desa sekitar lokasi proyek. Karena itu, mereka meminta keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan dan proses konsultasi publik yang telah dilakukan perusahaan.
Menurut warga, tidak hanya Desa Ussu yang berpotensi terdampak oleh aktivitas pembangunan dan operasional pelabuhan. Desa Balantang, Desa Atue, serta Desa Lakawali Pantai juga disebut berada dalam kawasan yang dapat merasakan dampak langsung maupun tidak langsung dari keberadaan pelabuhan tersebut.
“Masyarakat di desa-desa sekitar yang berpotensi terdampak seharusnya memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana pembangunan, dampak lingkungan, serta langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan perusahaan,” kata ketua LHI Luwu Timur, Iskar-lhi dan ketua JKM-lT Amrullah ulah, 24/06/2026.
Aliansi JAKAM menilai bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap proses pembangunan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan hidup. Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh prosedur yang dipersyaratkan oleh regulasi lingkungan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat meminta agar dilakukan sosialisasi terbuka yang melibatkan warga Desa Ussu, Balantang, Atue, dan Lakawali Pantai, sehingga seluruh pihak yang berpotensi terdampak dapat memperoleh informasi secara langsung dan menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua Aliansi JAKAM, Jois Andi Baso, menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci untuk menghindari konflik sosial dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang masuk ke daerah.
“Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru tidak mengetahui secara utuh rencana pembangunan yang sedang berlangsung. Jika seluruh perizinan dan dokumen lingkungan telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan informasi tersebut kepada publik,” ujarnya.
Aliansi JAKAM bersama masyarakat juga mendesak instansi lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status dokumen lingkungan proyek pelabuhan PT Tizar, termasuk tahapan konsultasi publik dan sosialisasi yang telah dilakukan kepada masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tizar maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat dan organisasi sipil tersebut.(*)











