Dugaan Pelanggaran Kewenangan Bupati Luwu Timur dalam Penerbitan WIUP Nikel PT Tizar Tirzia Trizardi.

Luwu Timur, kitaindonesia.Com.– Perbedaan pencantuman “Pejabat Berwenang” pada data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan nikel di Kabupaten Luwu Timur memicu pertanyaan publik tentang konsistensi kewenangan perizinan pasca sentralisasi melalui Undang-Undang Minerba. PT Tizar Tirzia Trizardi (PT Tizar) tercatat dengan keterangan “Pejabat Berwenang: Bupati”, sementara perusahaan lain menggunakan “Pejabat Berwenang: Menteri”.

Menurut data yang beredar, PT Tizar Tirzia Trizardi memperoleh IUP Operasi Produksi Nomor SK 01/1/IUP/PMA/2025. Izin ini berlaku sejak 19 Maret 2025 hingga 13 Oktober 2030, dengan luas wilayah mencapai 5.668 hektare yang meliputi Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kecamatan Malili.

Latar Belakang Regulasi

Sejak diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, kewenangan penerbitan WIUP/IUP untuk mineral logam strategis seperti nikel telah dipusatkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan atribusi untuk menerbitkan atau menandatangani izin utama jenis ini. Kewenangan daerah lebih terbatas pada mineral bukan logam atau batuan tertentu.

Pengamat menilai bahwa jika izin baru tahun 2025 benar-benar diterbitkan atau ditandatangani oleh Bupati sebagai pejabat berwenang utama, maka hal tersebut berpotensi mengandung cacat prosedur (ultra vires) dan melanggar ketentuan sentralisasi perizinan.

Bupati Luwu Timur saat ini adalah Irwan Bachri Syam (Irwan Bachry Syam), yang menjabat periode 2025–2030.

Sorotan Publik dan Aktivis

Isu ini semakin ramai dibahas karena PT Tizar juga menjadi sorotan terkait pembangunan jeti di pesisir Desa Ussu. Aktivis dari Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Luwu Timur (Jakam Lutim) dan Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI) mempertanyakan kejelasan AMDAL, sosialisasi publik, serta transparansi proses perizinan.

“Investasi harus berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan hak masyarakat,” tegas salah satu aktivis.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Pemkab Luwu Timur mengenai dasar hukum pencantuman “Pejabat Berwenang: Bupati” pada data WIUP PT Tizar.

Potensi Implikasi

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, izin tersebut berpotensi dibatalkan. Publik juga khawatir akan risiko tumpang tindih wilayah operasi dengan perusahaan lain seperti PT Prima Utama Lestari (PUL) yang beroperasi di kawasan yang berdekatan.

Kasus ini menjadi contoh penting tantangan implementasi sentralisasi perizinan pertambangan di daerah, di tengah upaya pemerintah meningkatkan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130