Luwu Timur KITA INDONESIA .COM,– Lembaga Adat Wawa Inia Rahampu’u Matano Kedatuan Luwu (WRM) menyoroti lambannya penanganan dugaan tidak dibayarkannya hak kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh PT Sinar Kasih Sorowako (SKS) kepada sejumlah pekerja untuk periode 2021–2024. WRM mendesak evaluasi terhadap pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak normatif pekerja memperoleh kepastian hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) WRM, Zulkiffly H., menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penyelesaian yang dinilai telah berlangsung sekitar satu tahun enam bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian.
“Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. Hak kompensasi PKWT merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Zulkiffly.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
WRM juga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hak sejumlah pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, dan iklim hubungan industrial yang sehat di Kabupaten Luwu Timur. Apabila tidak segera diselesaikan, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan pekerja lokal serta mencederai komitmen pembangunan daerah yang berkeadilan.
Atas dasar itu, WRM mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan kepastian terhadap proses penyelesaian dugaan pelanggaran hak kompensasi pekerja. WRM juga meminta Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, khususnya Komisi III, serta instansi pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
WRM menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius agar hak pekerja terlindungi, kepastian hukum terwujud, dan hubungan industrial di Luwu Timur berjalan harmonis, adil, serta berkelanjutan. (FR*)











