PT Sinar Kasih Sorowako Dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, FSP PRBB Minta Hak PKWT Pekerja Ditetapkan

Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,– Federasi Serikat Pekerja Pro Rakyat Berbasis Buruh (FSP PRBB) secara resmi meminta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah II Palopo melakukan pemeriksaan terhadap PT Sinar Kasih Sorowako (SKS) terkait dugaan tidak dipenuhinya hak kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi sejumlah pekerja.

Permintaan tersebut diajukan melalui Surat Nomor 009/FSP-PRBB/VI/2026 setelah upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur pada April 2025 tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam mediasi tersebut, perusahaan dikabarkan hanya menawarkan pembayaran sekitar 30 persen dari nilai kompensasi PKWT secara bertahap, namun tawaran itu ditolak para pekerja.

Ketua Umum FSP PRBB, Amrullah Latif, menegaskan bahwa hak kompensasi PKWT merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan dan tidak dapat dikurangi dengan alasan kontrak kerja sama atau nilai tender.

Menurutnya, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa perlindungan pekerja, pembayaran upah, kesejahteraan, dan hak-hak lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Selain meminta pemeriksaan, FSP PRBB juga meminta pengawas ketenagakerjaan menghitung dan menetapkan besaran hak kompensasi yang harus diterima para pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serikat pekerja turut menyoroti pola penggunaan PKWT yang disebut berlangsung sejak 2021 hingga 2024, bahkan pekerjaan tersebut diklaim telah berjalan terus-menerus sejak 2017. Menurut FSP PRBB, kondisi tersebut perlu dikaji karena PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara sesuai ketentuan hukum.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PKWT, serikat menilai status hubungan kerja para pekerja berpotensi berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang berdampak pada hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya.

FSP PRBB juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, serta instansi pengawas ketenagakerjaan agar memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurut serikat, penegakan norma ketenagakerjaan harus dilakukan secara konsisten demi menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Sinar Kasih Sorowako maupun PT Vale Indonesia Tbk terkait tindak lanjut atas permohonan pemeriksaan tersebut.(FR*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130