Luwu Utara KITA INDONESIA.COM,– Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin (6/7/2026).
Peningkatan status tersebut diputuskan setelah Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Utara menggelar ekspose perkara dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang memerlukan penanganan pada tahap penyidikan.
Sebelumnya, perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Selanjutnya, penyidikan resmi dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus tersebut. Penyidik kini akan memperkuat alat bukti, mendalami fakta-fakta hukum, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dan tanggung jawab dalam perkara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, melalui Kasi Intelijen Ridzky Septriananda, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menghambat proses penyidikan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Tim penyidik masih terus mendalami barang bukti dan keterangan saksi guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional dan transparan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah,” tutupnya.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, publik kini menantikan langkah Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh serta menyeret pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)









