Gaji Pokok Tak Bergerak Selama 7 Tahun, Kontraktor PT Vale Dipersoalkan Soal Dugaan Pelanggaran Pengupahan

Luwu Timur, kitaindonesia.Com Lima kruwing PT Pancaran Samudra Transport (PST), perusahan yang beroperasi di area Port Balantang  mitra kerja PT Vale Indonesia Tbk, mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kepada Jaringan Koalisi Masyarakat  Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur.

Kelima pekerja yang terdiri atas tiga orang oiler dan dua orang juru mudi mengaku upah pokok mereka tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2019 hingga 2026, meski Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Luwu Timur mengalami penyesuaian setiap tahun.

Dalam pengaduannya, para pekerja menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) beserta lampiran struktur pengupahan. Berdasarkan dokumen tersebut, upah pokok ditetapkan sebesar Rp4.000.000, ditambah tunjangan jabatan Rp1.500.000 dan tunjangan lain Rp500.000.

 

Para pekerja menilai perusahaan tidak hanya mengabaikan penyesuaian UMSK, tetapi juga diduga menerapkan struktur pengupahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan telaah awal terhadap dokumen tersebut, apabila tunjangan jabatan dikategorikan sebagai tunjangan tetap, maka komposisi upah pokok dan tunjangan diduga tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur bahwa upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Dari dokumen yang diterima, total upah pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp5.500.000, sehingga upah pokok seharusnya paling sedikit Rp4.125.000. Namun, dalam perjanjian kerja yang diterima pekerja, upah pokok hanya ditetapkan sebesar Rp4.000.000.

 

Selain itu, para kruwing juga mempersoalkan tidak adanya kenaikan upah pokok selama tujuh tahun terakhir. Mereka menduga kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengupahan yang berlaku dan berpotensi merugikan hak-hak normatif pekerja.

Menanggapi pengaduan tersebut, Pengurus Teras JAKAM Luwu Timur menyatakan akan melakukan kajian hukum terhadap dokumen yang diserahkan para pekerja dan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.

JAKAM juga meminta PT Vale Indonesia Tbk sebagai perusahaan pemberi kerja kepada kontraktor agar melakukan evaluasi dan pengawasan secara serius terhadap PT Pancaran Samudra Transport. Menurut JAKAM, perusahaan utama memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh mitra kerja dan kontraktornya mematuhi ketentuan ketenagakerjaan serta memenuhi hak-hak normatif para pekerja.

“Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, maka PT Vale diharapkan tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap kontraktor harus dilakukan secara serius agar seluruh perusahaan mitra mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak pekerja,” ujar Risal K, pengurus JAKAM, (7/9)

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pancaran Samudra Transport maupun PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari kedua perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130