Jangan Ada Pembiaran! LHI Desak Polres Soppeng Tutup Tambang di Kessi Mong Jika Tak Penuhi Ketentuan Perizinan

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mendesak Polres Soppeng bersama instansi teknis di bidang pertambangan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu yang beroperasi di wilayah Kessi Mong, Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, tepatnya di kawasan Sungai Walanae.

Desakan tersebut disampaikan setelah tim LHI melakukan pemantauan langsung beberapa hari lalu di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung dengan menggunakan sedikitnya alat berat serta truk yang secara bergantian mengangkut material keluar dari lokasi.

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau yang akrab disapa Afis Janggo, mengatakan aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami meminta Polres Soppeng menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jangan ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang masih dipertanyakan legalitasnya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan, maka kami meminta operasional tambang segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Afis, Kamis (9/7/2026) usai dari Polres Soppeng

Menurut Afis, berdasarkan informasi yang dihimpun LHI dari sejumlah warga di sekitar lokasi, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Warga juga menyampaikan bahwa sebelum aktivitas yang sekarang berlangsung, lokasi tersebut telah lama dikenal sebagai area penambangan yang dikelola oleh Andi Fahri Lolo Haddade selama puluhan tahun.

Namun, LHI menegaskan bahwa persoalan riwayat penguasaan lahan merupakan isu yang berbeda dan tidak menjadi fokus utama dalam pernyataan kali ini.

“Yang kami soroti saat ini bukan sengketa lahannya, melainkan legalitas aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Itu yang perlu dijawab secara terang oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

LHI juga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa material hasil penambangan diduga dipasarkan kepada sejumlah pihak, termasuk diduga dibeli oleh salah seorang pengusaha. Menurut Afis, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi material.

“Kami meminta penyidik tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri rantai distribusi material, mulai dari lokasi pengambilan, pengangkutan, hingga pihak-pihak yang membeli material tersebut apabila memang relevan dengan proses penyelidikan. Semua itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi,” katanya.

Afis menambahkan, apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa aktivitas penambangan maupun distribusi material tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

LHI menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan mengingat material dari kawasan Sungai Walanae berpotensi digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, sehingga kepastian mengenai legalitas sumber material menjadi bagian penting dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap pelaku usaha pertambangan yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.

“Negara wajib melindungi pelaku usaha yang taat hukum. Jangan sampai pelaku usaha yang mengurus izin, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban justru dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu kami berharap Polres Soppeng bersama instansi terkait memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika seluruh perizinannya lengkap, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Afis.

Pada kesempatan tersebut, Afis Janggo juga menyinggung laporan resmi LHI yang telah disampaikan kepada Kapolres Soppeng terkait dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan perizinan pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar.

Menurutnya, laporan yang telah diterima secara resmi oleh Polres Soppeng tersebut tidak boleh berhenti hanya pada administrasi penerimaan semata, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap laporan yang telah kami masukkan jangan sampai didiamkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya. Kami percaya Polres Soppeng akan bekerja secara profesional, namun sebagai bentuk pengawasan publik, LHI juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan yang telah diterima memperoleh kepastian hukum,” ujar Afis.

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang wajar belum terdapat perkembangan penanganan laporan tersebut, LHI akan melayangkan surat resmi kepada Polres Soppeng untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal dua laporan yang telah kami ajukan. Tujuan kami bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Tidak boleh ada laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa kepastian,” tutup Afis. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130