Luwu Timur, kitaindonesia.Com,– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana penggusuran dan pengosongan lahan perkebunan serta tempat tinggal warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur. Dalam surat itu, Komnas HAM secara tegas meminta penundaan pelaksanaan penggusuran dan pengosongan lahan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Terbitnya surat Komnas HAM menjadi perkembangan penting dalam proses pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Permintaan penundaan tersebut diperkirakan dapat memengaruhi tahapan pelaksanaan proyek hingga terdapat kejelasan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian Komnas HAM.
Di tengah perkembangan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan kelanjutan proyek strategis nasional tersebut. Selain itu, muncul pertanyaan mengapa persoalan pengadaan lahan dan relokasi warga di Dusun Laoli berlangsung cukup lama hingga akhirnya mendapat perhatian langsung dari Komnas HAM RI.
Masyarakat juga mempertanyakan belum adanya respons maupun penyampaian informasi secara resmi dari Bupati Luwu Timur terkait surat Komnas HAM tersebut. Menurut sejumlah warga, pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan mengenai isi surat, langkah yang akan ditempuh, serta dampaknya terhadap proses pembangunan dan nasib warga yang terdampak, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi dari pemerintah sangat penting, terutama karena persoalan ini menyangkut hak masyarakat sekaligus keberlanjutan investasi strategis di Luwu Timur. Penjelasan resmi dinilai diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai arah kebijakan pemerintah setelah adanya permintaan penundaan dari Komnas HAM.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait surat Komnas HAM maupun dampaknya terhadap pelaksanaan proyek PT Indonesia Huali Industry Park. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak PT IHIP, dan instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(*)











