Opini: Runtuhnya Pilar Kepercayaan Penegakan Hukum, Presiden Dituntut Memulihkan Marwah Institusi

Jakarta, kitaindonesia.com,- Gelombang informasi yang berkembang terkait dugaan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengguncang ruang publik. Terlepas dari seluruh dugaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang adil, serta asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, situasi ini telah memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Di tengah isu yang berkembang, termasuk kabar mengenai penggeledahan dan berbagai klaim yang beredar di media sosial, masyarakat menanti kejelasan dari aparat penegak hukum. Hingga kini, berbagai informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui proses hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Dalam perspektif ketatanegaraan, ketika sesama institusi penegak hukum saling menyelidiki atau memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatnya sendiri, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa sistem penegakan hukum membutuhkan pembenahan secara menyeluruh. Apa yang disaksikan publik hari ini melahirkan persepsi adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum. Benar atau tidak persepsi tersebut, dampaknya tetap sama, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Apabila dugaan-dugaan yang berkembang nantinya terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dampaknya tidak hanya menimpa individu yang bersangkutan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat runtuh layaknya efek domino. Pilar yang selama ini menjadi simbol pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi moral apabila integritas aparatnya dipertanyakan.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden dituntut mengambil langkah yang tegas dan terukur untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. Reformasi yang berorientasi pada integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas tidak lagi dapat ditunda.

Pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang pada berbagai kesempatan mengkritik praktik penegakan hukum dan menyebut adanya kecenderungan “industri hukum”, kembali menjadi bahan perbincangan publik. Pandangan tersebut merupakan kritik terhadap tata kelola penegakan hukum, bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu. Namun, situasi yang berkembang saat ini membuat kritik tersebut kembali relevan untuk dijadikan bahan evaluasi.

Di mata sebagian masyarakat, fenomena yang berkembang saat ini menyerupai tontonan perseteruan antara dua institusi penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Persepsi itu, jika dibiarkan tanpa penjelasan yang terbuka dan proses hukum yang akuntabel, berpotensi semakin mengikis kepercayaan publik terhadap negara.
Masyarakat kini menunggu bagaimana kisah ini akan berakhir. Yang dinanti bukanlah siapa yang menang atau siapa yang kalah, melainkan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Pada akhirnya, “akhir cerita” yang diharapkan rakyat adalah lahirnya kepastian hukum yang mampu memulihkan marwah institusi penegak hukum, memperkuat supremasi hukum, dan mengembalikan kepercayaan publik kepada negara.
Momentum ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ketegasan dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, independen, dan transparan akan menjadi penentu apakah Indonesia mampu memperkuat kembali pilar-pilar penegakan hukum atau justru membiarkan kepercayaan publik terus tergerus.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini yang membahas dampak terhadap kepercayaan publik atas isu yang berkembang. Seluruh dugaan terhadap pihak mana pun tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130