Luwu Timur,kitaindone.com, – LSM Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GEMPA) bersama Jaringan Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur menggelar aksi unjuk rasa di Gate Port Balantang PT Vale Indonesia, Jumat (10/7). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan menuntut pemenuhan hak-hak normatif pekerja (crewing) PT Pancaran Samudra Traspor.
Dalam aksi itu, massa menuntut agar PT Pancaran Samudra Traspor segera membayarkan tunggakan upah lembur pekerja yang disebut belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2026. Selain itu, massa juga menyoroti struktur dan skala upah yang dinilai belum sesuai ketentuan karena masih terdapat pekerja yang menerima upah pokok di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Luwu Timur.
Penanggung jawab aksi, Risal Kadir, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut hak dasar para pekerja.
“Kami datang untuk menuntut keadilan. Hak normatif pekerja bukanlah hadiah dari perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Upah lembur yang menjadi hak pekerja harus segera dibayarkan, dan struktur upah yang masih berada di bawah UMSK harus segera diperbaiki,” tegas Risal Kadir.
Risal juga menegaskan bahwa tuntutan aksi tidak hanya ditujukan kepada PT Pancaran Samudra Traspor, tetapi juga kepada Departemen CMT PT Vale sebagai pihak pemberi kerja.
“Kami meminta Departemen CMT PT Vale jangan diam saja. Sebagai pihak pemberi kerja dan pengguna jasa, PT Vale harus turut bertanggung jawab memastikan perusahaan mitranya memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Jangan membiarkan pekerja terus dirugikan akibat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Risal, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, serta instansi pengawas ketenagakerjaan juga harus segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pancaran Samudra Traspor. Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan mitra di lingkungan operasional PT Vale perlu diperkuat agar seluruh aturan ketenagakerjaan dipatuhi.
Sementara itu, Ketua LSM GEMPA Luwu Timur, Fadel (Ebo), menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan upah lembur, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak normatif pekerja dihormati. Tidak boleh ada pekerja yang menerima upah di bawah UMSK, apalagi hak lembur yang telah menjadi kewajiban perusahaan justru belum dibayarkan. Jika tidak ada penyelesaian, saya akan lanjutkan penutupan akses PT Vale di Wasponda,” ujar Fadel.
Fadel mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, serta instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan audit terhadap PT Pancaran Samudra Traspor.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya menjadi penonton. Audit harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan hak normatif pekerja menjadi terang. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. PT Valesatukan berita juga tidak boleh lepas tangan terhadap kondisi tenaga kerja di perusahaan mitranya. Sebagai perusahaan pengguna jasa, PT Vale harus memastikan seluruh kontraktornya mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tegas Fadel.
LSM GEMPA dan JAKAM Luwu Timur menyatakan akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga seluruh hak normatif dipenuhi, struktur pengupahan diperbaiki sesuai ketentuan, serta ada kepastian hukum bagi para pekerja. Mereka menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah advokasi apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh perusahaan maupun pemerintah.(*)











