KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Usai OTT

JAKARTA KITA INDONESIA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (10/7/2026). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menyimpulkan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kelimanya sebagai tersangka.

KPK menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Seluruh tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara.

KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah dan aparatur pemerintahan agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Lembaga antirasuah menegaskan tidak akan ragu menindak setiap pihak yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang tahun 2026. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130