LHI Minta KPK Perkuat Pengawasan di Sulawesi Selatan, OTT Bupati Sukoharjo Dinilai Jadi Alarm bagi Kepala Daerah

Makassar KITA INDONESIA.COM,– Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo dinilai menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham, M.Si. La Palellung, mengatakan rentetan penindakan terhadap kepala daerah menunjukkan persoalan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi tantangan serius yang harus dibenahi melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.

Menurut Arham, perkara yang sedang ditangani KPK terhadap Bupati Sukoharjo tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, terlepas dari proses hukum tersebut, fakta bahwa kepala daerah kembali menjadi objek OTT menjadi alarm bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas di daerah masih memiliki banyak celah.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan individu, tetapi menjadi cerminan bahwa sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Berdasarkan kajian KITA INDONESIA, lanjut Arham, sepanjang 2025 hingga Juli 2026 sedikitnya 13 kepala daerah telah berhadapan dengan proses hukum KPK. Dugaan perkara yang muncul didominasi suap proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pengaturan pemenang tender, pemerasan terhadap aparatur pemerintah, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBD.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran publik masih menjadi ruang yang paling rawan terjadinya praktik korupsi.

“Selama tata kelola belum diperbaiki secara menyeluruh, pergantian kepala daerah berpotensi hanya mengganti pelaku tanpa menghilangkan praktik yang sama,” katanya.

LHI juga meminta KPK memberikan perhatian lebih terhadap Provinsi Sulawesi Selatan melalui penguatan fungsi pencegahan, supervisi, monitoring, dan penindakan. Menurut Arham, sebagai daerah dengan aktivitas pembangunan dan investasi yang terus berkembang, Sulawesi Selatan membutuhkan pengawasan yang konsisten agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukan untuk mengarahkan dugaan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi sejak dini.

“Pengawasan yang kuat bukan ancaman bagi kepala daerah yang bekerja jujur, tetapi menjadi perlindungan agar setiap penggunaan uang rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Arham berharap Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, ia meminta KPK tidak ragu menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, LHI mengajak seluruh kepala daerah menjadikan setiap OTT sebagai pelajaran penting untuk memperkuat integritas dalam menjalankan amanah rakyat.

“Hentikan praktik meminta fee proyek, mengatur pemenang tender, jual beli jabatan, pemerasan terhadap bawahan, dan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Jabatan adalah amanah rakyat, bukan kesempatan memperkaya diri,” tutup Arham.

LHI menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan sistem pengadaan yang transparan, pengawasan internal yang efektif, keterbukaan informasi publik, penguatan peran APIP dan DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130