LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Pembangunan Jalur Dua Atau–Ussu di Jalan Poros Ussu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan warga. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp56,7 miliar tersebut dipertanyakan dari sisi penggunaan material hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi.
Sorotan warga muncul karena pekerjaan berlangsung di jalur yang masih aktif dilalui masyarakat. Dari dokumentasi kondisi lapangan yang diperoleh, terlihat alat berat jenis excavator sedang beroperasi di sisi jalan, sementara sejumlah material konstruksi berada di sekitar area pekerjaan dan kendaraan masyarakat tetap melintas di jalur tersebut.
Warga mempertanyakan apakah material yang digunakan telah memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen legalitas yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
“Kami lihat bekas galian lokasi digunakan untuk pondasi dan timbunan. Kalau masalah legal atau bisa digunakan, kami tidak tahu. Kami juga sebagai pengendara meminta agar ada penjagaan di situ karena ada alat berat yang kerja,” ujar warga yang enggan di sebutkan namanya
Warga juga mengaku mendapat informasi sebelumnya mengenai adanya kendaraan yang mengalami insiden setelah bersentuhan dengan material kayu di sekitar lokasi penggalian alat berat.
Karena itu, masyarakat meminta agar selama pekerjaan berlangsung terdapat pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang memadai, terutama pada titik yang berdekatan langsung dengan jalur kendaraan.
PPK: Belum Ada Laporan dari Pengawas
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, PPK dari Dinas PUPR, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena belum menerima laporan dari pengawas konsultan.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pengawas konsultan,An (inisial). Ia membenarkan bahwa laporan tersebut memang belum disampaikan kepada PPK karena pihaknya masih menunggu informasi dari kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
“Kami memang belum laporkan ke PPK karena kami juga menunggu dari kontraktornya,” ujar An.
Legalitas Material Belum Bisa Dipastikan
An menjelaskan, terdapat beberapa jenis material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
“Kalau terkait material yang digunakan ada tiga jenis, Pak. Batu untuk pondasi drainase berasal dari Alam Buana dan pasir dari Kalaena,” jelasnya.
Namun ketika ditanyakan mengenai legalitas material tersebut, An mengakui pihak pengawas belum dapat memastikan secara pasti karena dokumen pendukung dari pelaksana belum diserahkan.
“Kalau terkait legal atau tidak, kami belum bisa pastikan secara pasti, Pak, karena belum ada dokumennya diberikan sama pelaksananya (kontraktor),” ungkapnya.
Sementara untuk cadas dan batu yang berasal dari hasil galian di lokasi pekerjaan, An membenarkan bahwa material tersebut dimanfaatkan kembali untuk timbunan.
“Kalau terkait cadas dan batu bekas galian lokasi memang digunakan, tapi untuk timbunan di area yang memiliki kedalaman. Ini juga ada dalam RAB untuk material lokasi galian,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena pemanfaatan material hasil galian perlu dipastikan kesesuaiannya dengan RAB, spesifikasi teknis, dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan material yang berasal dari luar lokasi mempunyai dokumen sumber material yang dapat dipertanggungjawabkan.
APD dan Plang Disebut Berulang Kali Ditegur
Selain material, persoalan K3 juga menjadi sorotan.
Dalam dokumentasi lapangan yang diperoleh, aktivitas alat berat berlangsung berdekatan dengan jalur kendaraan yang masih digunakan masyarakat. Karena itu, keberadaan rambu, pembatas area kerja, pengamanan lalu lintas dan penggunaan APD menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
An mengakui persoalan APD dan plang keselamatan telah beberapa kali disampaikan kepada pihak pengelola pekerjaan.
“Kalau terkait APD dan plang kami sering tegur pengelolanya, Pak, tapi selalu jawab iya-iya saja,” katanya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan di lapangan. Jika suatu kekurangan K3 telah berulang kali ditemukan, masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa teguran tersebut tidak berhenti sebatas komunikasi, tetapi diikuti tindakan perbaikan.
Proyek Rp56,7 Miliar Diminta Diawasi Lebih Ketat
Dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp56,7 miliar, masyarakat berharap pelaksanaan pembangunan Jalur Dua Atau–Ussu tidak hanya mengejar progres fisik, tetapi juga memastikan aspek keselamatan, kualitas pekerjaan dan administrasi material berjalan sesuai ketentuan.
Terlebih lokasi pekerjaan berada di jalan yang masih aktif digunakan masyarakat. Pengaturan lalu lintas di sekitar alat berat, pemasangan rambu dan pembatas area kerja, serta penggunaan APD menjadi bagian penting untuk mencegah risiko terhadap pekerja maupun pengguna jalan.
Masyarakat juga meminta PPK dan Dinas PUPR melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, termasuk memeriksa dokumen sumber dan legalitas material yang digunakan serta memastikan pemanfaatan material hasil galian memang sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.(*)











