Kejati Sulsel Usut Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Bone, THR Guru Rp37 Miliar hingga BPJS Warga Miskin Ikut Terdampak

KITA INDONESIA.COM,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone untuk tahun anggaran 2024–2025.

Perkara ini menjadi sorotan setelah Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengungkap adanya indikasi persekongkolan dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone tahun 2024.

Dalam pemaparan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026), Syarifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi program Pokir DPRD yang diduga dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun sebelumnya tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius lantaran masuknya anggaran Pokir itu disebut berdampak pada tidak terbayarkannya sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan aparatur pemerintahan.

Salah satu yang paling mencolok adalah anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru senilai Rp37 miliar yang disebut tidak dapat dibayarkan.

Selain itu, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemerintah Kabupaten Bone serta pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin juga disebut ikut terdampak.

Kejati Sulsel menduga terdapat persoalan serius dalam proses perencanaan hingga penetapan anggaran daerah yang perlu diungkap secara menyeluruh.

Untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah menggandeng tenaga ahli perencanaan APBD dan auditor. Keterlibatan para ahli ini diharapkan dapat menelusuri mekanisme penganggaran, proses masuknya program Pokir, hingga dampaknya terhadap alokasi belanja pemerintah daerah.

“Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” ungkap Muhammad Syarifuddin dalam pemaparan tersebut.

Masih Tahap Penyelidikan

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, dugaan penyimpangan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bone periode 2024–2025 masih berada pada tahap penyelidikan.

Artinya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap indikasi penyimpangan, mengumpulkan dokumen serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran tersebut.

Belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan daerah dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Jika dugaan penyimpangan itu terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut prosedur penganggaran, tetapi juga potensi terganggunya pelayanan publik dan kewajiban pemerintah terhadap masyarakat.

Kejati Sulsel diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana program Pokir tersebut masuk dalam dokumen anggaran, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Publik kini menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyelidikan tersebut, termasuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130