KITA INDONESIA.COM,— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi resmi melayangkan somasi kepada pihak PNM ULaMM Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pemasangan plang pada objek tanah yang menjadi agunan pembiayaan. Langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan tindakan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak nasabah dan prosedur hukum dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Surat somasi tersebut secara resmi diserahkan pada Selasa, 3 November 2026, dan diterima langsung oleh salah satu pegawai PNM ULaMM Mangkutana bernama Surya.
Ketua Umum LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menegaskan bahwa somasi tersebut bukan sekadar teguran administratif, melainkan langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban dan kejelasan hukum atas tindakan pemasangan plang pada objek agunan.
“Hari ini kami layangkan surat somasi kepada PNM ULaMM Mangkutana. Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Setiap tindakan terhadap objek agunan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme yang sah. Jangan sampai kewenangan penagihan justru digunakan dengan mengabaikan hak-hak nasabah,” tegas Nasrum Naba.
Menurut Naba, persoalan tunggakan pembiayaan tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan tindakan sepihak terhadap objek jaminan. Ada mekanisme, prosedur, dan batas kewenangan yang harus dipatuhi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang membenarkan apabila nasabah mengabaikan kewajiban pembayaran. Namun, kewajiban nasabah dan kewajiban lembaga pembiayaan untuk tunduk pada hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
“Kalau memang nasabah memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa karena nasabah menunggak, maka seluruh tindakan terhadap agunan bisa dilakukan semaunya. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada nasabah, sementara prosedur dan kewajiban lembaga pembiayaan diabaikan,” lanjutnya.
Naba, sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa dalam mengawal persoalan tersebut, LSM Aspirasi berkolaborasi dengan Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian dari aspek kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, surat somasi yang dilayangkan memuat uraian persoalan, dasar hukum, serta sejumlah tuntutan yang harus mendapat jawaban dan perhatian serius dari pihak PNM ULaMM Mangkutana.
LSM Aspirasi meminta agar pihak PNM ULaMM tidak menganggap somasi tersebut sebagai formalitas belaka. Klarifikasi dan jawaban resmi dinilai penting untuk menghindari polemik yang lebih luas serta memastikan tidak ada prosedur hukum yang dilangkahi.
“Kami masih memberikan ruang kepada pihak PNM untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, apabila somasi ini tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan dan membawa persoalan ini kepada instansi yang berwenang,” tandas Naba.
LSM Aspirasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pembiayaan merupakan bagian dari kontrol sosial agar setiap aktivitas penagihan dan penyelesaian pembiayaan tetap berada dalam koridor hukum.
Bagi LSM Aspirasi, persoalan ini bukan semata-mata tentang tunggakan pembiayaan, melainkan tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil. Hak kreditur harus dihormati, tetapi hak nasabah juga tidak boleh diinjak-injak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PNM ULaMM Mangkutana terkait substansi somasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak PNM ULaMM.(*)









