KITA INDONESIA. COM,- Penyalahgunaan teknologi penyadapan bukan sekadar persoalan internal kepolisian. Jika benar terjadi, ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak konstitusional warga negara.
Ada sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar pemeriksaan sejumlah jenderal dalam dugaan kasus penyadapan ilegal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana mungkin perangkat negara yang dibeli, dibiayai, dan dioperasikan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga digunakan di luar kewenangan?
Jika dugaan penyalahgunaan alat penyadapan tersebut terbukti, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan serius mengenai kekuasaan yang kehilangan batas pengawasan.
Penyadapan dalam negara hukum bukanlah kewenangan tanpa batas. Ia harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Tidak boleh ada individu, kelompok, ataupun pejabat yang menggunakan teknologi negara untuk kepentingan pribadi, politik, maupun mempertahankan pengaruh kekuasaan.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan individu
Institusi kepolisian memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Artinya, pejabat negara sekalipun tidak boleh menggunakan instrumen penegakan hukum untuk melanggar hak konstitusional orang lain.
Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran prosedur internal, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.
Siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang bertanggung jawab?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh penyidik.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada petugas yang mengoperasikan perangkat. Harus ditelusuri pula rantai komando, sumber perintah, tujuan penggunaan alat, pihak yang memperoleh hasil penyadapan, serta siapa yang mengambil manfaat dari informasi tersebut.
Jangan sampai pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada pelaksana teknis, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan memberikan perintah justru tidak tersentuh.
Namun, penyebutan nama pejabat tertentu tidak boleh dianggap sebagai bukti kesalahan. Setiap orang harus memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
DPR dan lembaga pengawas tidak boleh diam
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR RI, Komisi III, Komnas HAM, dan lembaga pengawas terkait untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara berada dalam koridor hukum.
Perlu ada audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan Polri, termasuk riwayat penggunaan, daftar target, dasar hukum setiap operasi, akses terhadap hasil penyadapan, serta mekanisme penghapusan data.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana negara menjamin bahwa teknologi pengawasan tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik dan mengintimidasi pihak yang berbeda pandangan.
Demokrasi tidak boleh diawasi secara ilegal
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah, aktivitas partai politik, kerja jurnalistik, dan gerakan masyarakat sipil merupakan bagian dari kehidupan bernegara.
Jika benar terdapat penyadapan ilegal terhadap tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat, maka dampaknya jauh melampaui persoalan individu yang menjadi target.
Masyarakat bisa kehilangan keberanian untuk berbicara. Aktivis bisa takut menyampaikan kritik. Jurnalis bisa kehilangan ruang untuk melindungi sumber informasi. Bahkan pejabat negara dapat kehilangan independensinya dalam mengambil keputusan.
Inilah bahaya ketika teknologi pengawasan tidak dikendalikan oleh hukum. Hukum harus lebih tinggi daripada pangkat dan jabatan
Kasus ini harus dibongkar secara transparan, profesional, dan independen. Jangan ada perlindungan karena kedekatan jabatan, senioritas, kekuasaan, maupun hubungan politik.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Sebab, dalam negara hukum, pangkat tidak memberikan kekebalan, jabatan tidak memberikan hak untuk melanggar hukum, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menginjak hak rakyat.
Negara memiliki hak untuk menjaga keamanan, tetapi negara tidak memiliki hak untuk mengawasi rakyat secara sewenang-wenang.
Demokrasi membutuhkan aparat yang kuat, tetapi jauh lebih membutuhkan aparat yang tunduk pada konstitusi.
Jangan sampai alat yang seharusnya melindungi negara justru berubah menjadi alat untuk mengawasi kekuasaan, membungkam kritik, dan menakut-nakuti rakyat.
Sebab, ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan, demokrasi hanya akan menjadi sebuah nama tanpa makna.(*)









