JAKAM DESAK PEMKAB TAGIH PAJAK MBLB PT VALE Rp211 MILIAR: JANGAN SAMPAI APBD LUWU TIMUR TERGANGGU

KITA INDONESIA.COM,– Ketua Jaringan Aliansi dan Advokasi Masyarakat (JAKAM) Luwu Timur, Jois Andi Baso, mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar serius menindaklanjuti tagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap PT Vale Indonesia Tbk senilai Rp211,059 miliar.

Jois menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak fiskal daerah dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, apabila kewajiban pajak tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penagihannya berjalan.

“Kalau memang berdasarkan hasil pemeriksaan Bapenda terdapat kewajiban Pajak MBLB sebesar Rp211,059 miliar, pemerintah daerah harus berani menindaklanjutinya melalui mekanisme penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai potensi penerimaan daerah yang sudah ditetapkan justru tidak memiliki kepastian penyelesaian,” tegas Jois Andi Baso.

Tidak terealisasi tahun ini, APBD berpotensi terganggu

Jois mengingatkan bahwa apabila penerimaan Pajak MBLB tersebut telah diperhitungkan dalam target pendapatan APBD 2026, tetapi sampai akhir tahun tidak terealisasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.

Dampaknya dapat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan, pelayanan publik, serta belanja yang telah direncanakan dalam APBD.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau potensi penerimaan sebesar Rp211 miliar tidak terealisasi tahun ini, sementara sudah diperhitungkan dalam perencanaan pendapatan daerah, tentu akan menjadi persoalan serius bagi APBD Luwu Timur. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana strategi penyelesaiannya,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Luwu Timur melalui Bapenda dan BKAD segera melakukan langkah konkret, termasuk menjelaskan status penagihan, kemungkinan keberatan dari perusahaan, serta strategi penyelesaian sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Jangan sampai pada saat pemerintah daerah membutuhkan anggaran untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat, justru penerimaan yang diharapkan tidak masuk ke kas daerah. Ini harus menjadi perhatian serius Bupati dan DPRD,” tambahnya.

UU HKPD memberikan dasar pemungutan Pajak MBLB

Secara normatif, kewenangan pemerintah kabupaten/kota memungut Pajak MBLB memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pasal 4 ayat (2) menempatkan Pajak MBLB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Pasal 71 ayat (1) huruf ll juga memasukkan MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral sebagai objek Pajak MBLB.

Sementara Pasal 72 mengatur subjek dan wajib pajak, sedangkan Pasal 73 mengatur dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Jois menegaskan, ketentuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas pengambilan material di wilayah pertambangan.

Status reject dan overburden harus dibuka

JAKAM juga meminta Bapenda Luwu Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai status material reject dan overburden (OB) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Vale.

Menurut Jois, pemerintah harus menjelaskan jenis material yang menjadi objek pajak, volume atau tonase, status pengambilan dan pemanfaatannya, serta dasar penghitungan nilai pajak.

“Harus jelas material apa yang menjadi objek pajak, berapa volume atau tonasenya, bagaimana pemanfaatannya, serta bagaimana perhitungan nilai pajaknya. Jangan hanya menyampaikan angka tagihan tanpa membuka dasar perhitungannya kepada publik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua material hasil penggalian otomatis menjadi objek Pajak MBLB. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan terpenuhinya unsur objek pajak berdasarkan ketentuan hukum agar penetapan pajak memiliki kepastian dan tidak mudah dipatahkan melalui sengketa perpajakan.

DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan

JAKAM mendesak DPRD Luwu Timur menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penetapan dan penagihan pajak tersebut.

Menurut Jois, DPRD perlu meminta penjelasan langsung kepada Bapenda, BKAD, dan pihak terkait mengenai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), status keberatan apabila ada, serta langkah penagihan yang telah dilakukan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka Rp211 miliar, tetapi tidak mengetahui sudah sejauh mana proses penagihannya. Kami meminta transparansi dan kepastian hukum,” katanya.

JAKAM juga meminta pemerintah daerah membuka informasi apakah tagihan tersebut sudah masuk dalam target PAD APBD 2026 atau masih merupakan potensi penerimaan yang sedang dalam proses penetapan dan penagihan.

Hak fiskal daerah tidak boleh diabaikan

Jois menilai optimalisasi PAD tidak boleh hanya menjadi slogan dalam perencanaan APBD. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kewajiban perpajakan yang sah dilaksanakan oleh wajib pajak.

“PT Vale merupakan perusahaan besar yang menjalankan aktivitas pertambangan di Luwu Timur. Hubungan investasi harus dibangun atas dasar kepatuhan hukum. Perusahaan berhak mendapatkan kepastian hukum, tetapi pemerintah daerah juga wajib memastikan hak fiskal daerah tidak diabaikan,” tegasnya.

JAKAM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses penetapan dan penagihan Pajak MBLB berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sumber daya alam berada di wilayah Luwu Timur. Maka setiap kewajiban pajak yang sah harus ditunaikan dan hak daerah harus diperjuangkan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak aktivitas pertambangan, sementara hak fiskal daerah tidak mendapatkan kepastian,” tutup Jois Andi Baso, Ketua JAKAM Luwu Timur.

JAKAM menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan kepastian penagihan sebelum penutupan tahun anggaran 2026, sehingga hak penerimaan daerah tidak terabaikan dan perencanaan k LPeuangan daerah tetap terjaga.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130