Soroti Temuan BPK, CLAT Desak Kejati Sulsel Turun Tangan di Toraja Utara

Makassar, 3 NOVEMBER 2026 — Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 senilai Rp676.465.000,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut mengalir melalui satu penyedia berinisial THH dengan mekanisme pencairan delapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara mengklaim bahwa dana kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, CLAT menegaskan bahwa penyelesaian administratif semata tidak boleh menutup ruang penegakan hukum pidana.

“Jangan sampai pengembalian uang ke kas daerah dianggap sebagai pintu maaf atau titik akhir dari seluruh persoalan. Secara substansi hukum, kami menuntut kejelasan: bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi, siapa aktor yang bertanggung jawab, serta apakah ada niat jahat (mens rea) dan unsur tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran hingga pencairan dana tersebut,” tegas Wildan Naim, Jenderal Lapangan CLAT.

CLAT menilai, publik tidak cukup hanya diberikan penyataan normatif mengenai pengembalian uang. Transparansi penuh atas rekomendasi BPK, hasil pemeriksaan Inspektorat daerah, serta langkah administratif penjatuhan sanksi harus dibuka secara terang benderang agar tidak menjadi preseden buruk pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Respon Kejati Sulsel dan Langkah Lanjutan
Diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pihak Kejaksaan menyambut baik aspirasi serta data awal yang disampaikan CLAT. Kejati Sulsel meminta CLAT untuk segera menyerahkan laporan pengaduan resmi yang dilengkapi dokumen pendukung guna bahan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja/Toraja Utara.

Menanggapi hal tersebut, CLAT menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan berkas laporan resmi dan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas.

“Langkah yang kami tempuh bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan demi mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika memang nanti dari hasil penelaahan hukum tidak ditemukan indikasi pidana, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi kuat korupsi, proses hukum wajib dijalankan tanpa tebang pilih,” tutup Wildan Naim.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130