KITA INDONESIA.COM,— Setelah mendapat sejumlah keluhan dan sorotan dari pengguna umum terkait distribusi BBM subsidi jenis solar, SPBU Lopi yang berlokasi di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, mulai memperketat pengisian BBM menggunakan jerigen berdasarkan rekomendasi dinas terkait.
Berdasarkan pantauan langsung media pada Selasa (3/11/2026), petugas SPBU Lopi terlihat menerapkan pembatasan pengisian terhadap pemegang rekomendasi. Setiap penerima hanya diperbolehkan mengisi maksimal 45 liter per hari dan wajib menunjukkan dokumen rekomendasi resmi dari dinas terkait. Pengambilan BBM juga tidak boleh diwakilkan, sehingga pemilik rekomendasi wajib hadir langsung saat melakukan pengisian.
Kebijakan ini menjadi perhatian setelah sejumlah keluhan pengguna umum bermunculan. Masyarakat yang membutuhkan solar mempertanyakan distribusi BBM subsidi yang dinilai perlu diawasi lebih ketat, terutama terkait besarnya kuota yang diberikan melalui rekomendasi.
Manajer SPBU Lopi, Nursalam, mengakui banyaknya sorotan terhadap pelayanan pengisian BBM menggunakan rekomendasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini akan lebih tegas dalam menerapkan pembatasan.
“Sudah terlalu banyak sorotan, Pak. Jadi kami akan tegas. Sorotan itu memang wajar karena saat ini musim panen padi sudah mulai sepi. Masa kami harus terus memenuhi semua kemauan pemilik rekomendasi, sementara pengguna umum juga banyak yang membutuhkan,” ujar Nursalam kepada media.
Nursalam juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pengisian menggunakan rekomendasi masih berkisar 60 hingga 90 liter untuk setiap rekomendasi per hari. Namun, melihat kondisi saat ini, pihaknya memutuskan memperketat pengisian menjadi maksimal 45 liter per hari.
Perubahan kebijakan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan kuota dan realisasi penyaluran solar subsidi selama ini. Jika sebelumnya pengisian bisa mencapai 60–90 liter per hari untuk setiap rekomendasi, bagaimana pengawasan terhadap total kebutuhan dan penggunaan BBM tersebut?
LHI APRESIASI KETEGASAN SPBU, DESAK POLRES DAN INSTANSI TERKAIT TELUSURI KUOTA REKOMENDASI
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin alias Iskarlhi, mengapresiasi ketegasan SPBU Lopi apabila pembatasan maksimal 45 liter per rekomendasi benar-benar diterapkan secara konsisten.
Namun, ia menegaskan persoalan solar subsidi tidak cukup diselesaikan dengan membatasi pengisian di SPBU. Dinas terkait dan Polres Luwu Timur harus menelusuri alur penerbitan hingga penggunaan rekomendasi BBM subsidi.
“Kami menduga ada potensi penyalahgunaan rekomendasi petani yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan di luar peruntukannya. Apalagi terdapat rekomendasi dengan kuota 1.000 hingga 1.500 liter per bulan. Apakah jumlah tersebut benar-benar sesuai kebutuhan petani? Ini harus diverifikasi langsung di lapangan,” tegas Iskarlhi.
Ia meminta dinas terkait mengevaluasi seluruh kuota dan penerima rekomendasi, sementara Polres Luwu Timur diminta menyelidiki dugaan penyimpangan distribusi tersebut.
“Jangan sampai petani hanya dijadikan tameng, sementara solar subsidi justru dinikmati pihak yang tidak berhak. Jika ditemukan penyimpangan, bongkar dan proses sesuai hukum,” tutupnya.
LHI PERTANYAKAN DASAR PENETAPAN KUOTA 1.000–1.500 LITER PER BULAN
LHI menilai kuota rekomendasi yang mencapai 1.000 hingga 1.500 liter per bulan perlu mendapat perhatian serius dari instansi penerbit rekomendasi.
Besaran kuota tersebut harus diuji berdasarkan kebutuhan riil petani, luas lahan, jenis alat dan mesin pertanian yang digunakan, serta intensitas aktivitas pertanian. Jangan sampai penerbitan rekomendasi hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi tanpa verifikasi faktual di lapangan.
LHI meminta pemerintah daerah membuka evaluasi terhadap data penerima, jumlah kuota, serta realisasi pengambilan BBM subsidi. Pengawasan juga harus melibatkan aparat penegak hukum agar tidak ada celah penyalahgunaan distribusi.
Kini publik menunggu langkah konkret Polres Luwu Timur dan instansi terkait. Ketegasan SPBU Lopi patut diapresiasi, tetapi persoalan yang lebih besar adalah memastikan setiap liter solar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru menjadi peluang keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)









