FUIB Luwu Raya Kecam Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo, Kapolri Didesak Turun Tangan

KITA INDONESIA. COM, — Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Luwu Raya mengecam keras dugaan intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dini hari.

FUIB mendesak Kapolri turun tangan untuk memastikan peristiwa tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan maupun pangkat.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal FUIB Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kewenangan aparat dalam menjalankan penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia (HAM), terlebih ketika berhadapan dengan perempuan dan anak-anak.

Menurut Abdul Rauf, kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, seluruh tindakan tersebut wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati martabat manusia.

“Izin penggeledahan bukanlah cek kosong untuk mengabaikan hak asasi manusia. Setiap tindakan aparat di lapangan tetap harus tunduk pada hukum, menghormati martabat manusia, serta memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Ia menyatakan, apabila dugaan tindakan berupa penarikan paksa, bentakan, intimidasi menggunakan senjata laras panjang, hingga perlakuan tidak pantas terhadap santriwati yang sedang beristirahat benar terjadi, hal tersebut harus diperiksa secara objektif dan terbuka.

FUIB juga meminta agar kondisi psikologis, privasi, serta perlindungan terhadap santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, menjadi perhatian serius dalam proses pemeriksaan.

FUIB Minta Propam Periksa Personel dan Rantai Komando

Abdul Rauf menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada legalitas operasi, tetapi juga harus mencakup cara pelaksanaan penggeledahan, perilaku personel di lapangan, serta mekanisme pengawasan dan tanggung jawab komando.

Ia mempertanyakan apakah seluruh prosedur penggeledahan telah dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen, pelaksanaan kewenangan sesuai hukum acara pidana, serta penerapan ketentuan perlindungan anak apabila terdapat santriwati yang masih di bawah umur.

Karena itu, FUIB Luwu Raya mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada penjelasan bahwa operasi telah mengantongi izin. Publik juga berhak mengetahui bagaimana izin tersebut dilaksanakan dan apakah tindakan setiap personel di lapangan telah sesuai dengan prosedur serta prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.

Ia juga meminta agar tanggung jawab struktural dan pengawasan pimpinan terkait ikut dievaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, FUIB meminta personel yang bersangkutan dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara dari tugas operasional selama proses pemeriksaan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Mulai dari pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi hingga anggota yang turun langsung ke lapangan harus dievaluasi sesuai porsi tanggung jawab masing-masing. Jangan ada kesan bahwa aparat kebal hukum,” tegas Abdul Rauf.

Slogan Polisi Bersama Masyarakat Jangan Sekadar Semboyan

FUIB Luwu Raya juga mengingatkan bahwa slogan Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurut Abdul Rauf, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan slogan, tetapi harus dibuktikan dengan profesionalisme, sikap humanis, transparansi, serta keberanian menindak anggota yang terbukti melanggar aturan.

“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jika masih ada dugaan tindakan intimidatif dan perlakuan tidak manusiawi, tentu hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi Polri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan ketegasan dalam menjalankan tugas dengan tindakan yang berpotensi melanggar hak warga negara.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hasil operasi, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap orang.

Kapolri Diminta Bertindak Sebelum Persoalan Meluas

Abdul Rauf mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut santriwati, lembaga pendidikan Islam, serta dugaan tindakan berlebihan oleh aparat merupakan isu sensitif yang membutuhkan penanganan cepat, objektif, dan penuh kehati-hatian.

Ia mengkhawatirkan lambannya penanganan dan minimnya keterbukaan justru dapat memperbesar kekecewaan masyarakat serta memicu meluasnya aksi solidaritas.

“Jangan sampai kemarahan umat Islam akibat dugaan arogansi oknum petugas berkembang menjadi persoalan SARA dan memicu aksi solidaritas yang lebih luas. Kita tentu tidak menginginkan konflik sosial. Karena itu, persoalan ini harus ditangani secara transparan dan akuntabel sejak awal,” ujarnya.

FUIB mengajak masyarakat untuk tetap mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum dan konstitusional, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memperkeruh keadaan.

Namun, ia menegaskan bahwa imbauan menjaga kondusivitas harus diikuti langkah nyata dari institusi kepolisian dalam menjawab keresahan publik.

Jika Terbukti Melanggar, FUIB Desak Kapolda Jawa Tengah Dievaluasi

Lebih lanjut, FUIB Luwu Raya meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan operasi, termasuk tanggung jawab pimpinan dan pengawasan terhadap personel yang bertugas.

Abdul Rauf menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tanggung jawab yang terbukti. Apabila ditemukan alasan yang kuat sesuai mekanisme yang berlaku, FUIB mendesak pencopotan dan penggantian Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

“Polri harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus tegas terhadap anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum antara warga biasa dan aparat penegak hukum,” katanya.

Abdul Rauf menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penegakan hukum, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan adil, profesional, dan tidak mengabaikan HAM.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak membela siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Silakan diproses sesuai hukum. Tetapi apabila ada anggota aparat yang terbukti melakukan pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM harus berjalan beriringan.

“Hukum harus tegak, HAM harus dihormati, dan santriwati harus dilindungi. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan sekadar menunjukkan kekuatan. Jika pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tutup Abdul Rauf Dewang.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130