Sidang Air Keras Andrie Yunus: Hakim Pertanyakan Motif, Terdakwa Tak Terkait Langsung Peristiwa Fairmont

Oplus_131072

Jakarta KITA-INDONESIA.COM,_ Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali mengungkap fakta baru. Empat terdakwa yang merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dipastikan tidak berada di lokasi saat peristiwa interupsi rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025.

Keterangan tersebut disampaikan Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). Ia menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah ditugaskan dalam kegiatan operasional di luar, termasuk pada saat agenda rapat yang diinterupsi oleh Andrie Yunus.

“Tidak ada, mereka tidak bertugas di sana,” tegas Heri di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti kejanggalan motif para terdakwa. Pasalnya, interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi beberapa bulan sebelum para terdakwa resmi menjadi anggota Denma pada November 2025.

Hakim mempertanyakan korelasi antara aksi penyiraman air keras dengan rasa sakit hati yang diklaim para terdakwa, mengingat mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan korban.

“Apa urusan mereka dengan Andrie Yunus? Mereka bahkan tidak mengenal secara pribadi, hanya tahu dari televisi,” ujar hakim dalam persidangan.

Sementara itu, saksi lainnya dari BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para terdakwa, motif tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa tersinggung terhadap tindakan Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI saat memaksa masuk ke forum rapat tertutup.

Namun demikian, baik Heri maupun Alwi menegaskan tidak adanya perintah dari atasan maupun indikasi operasi khusus di balik aksi tersebut.

“Sepengetahuan kami tidak ada perintah. Ini murni perasaan pribadi para terdakwa,” kata Alwi.

Hakim juga sempat menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mengingat komposisi terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Namun, pihak Denma tetap membantah adanya instruksi atau koordinasi dari komando.

Dalam dakwaan sebelumnya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap lebih jauh motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130