Luwu Timur, KitaIndonesia. Com — Sejumlah masyarakat Kabupaten Luwu Timur mulai mengeluhkan adanya lonjakan pembayaran tagihan air PDAM pada bulan ini. Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumdam Waemami Luwu Timur, Andi Maryam M.N. Palullu, membenarkan adanya rencana penyesuaian tarif air.
Namun, menurut Andi Maryam, kenaikan tarif resmi baru akan mulai diberlakukan pada bulan depan setelah proses sosialisasi kepada masyarakat.
Informasi itu disampaikan Andi Maryam saat dikonfirmasi terkait keluhan pelanggan yang mengaku tagihan air mereka mengalami kenaikan sebelum kebijakan tarif baru resmi diterapkan, Selasa, 12 mei 2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, serta rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga operasional perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jaringan distribusi, dan mendukung perbaikan infrastruktur pelayanan air bersih di Luwu Timur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Perumdam Waemami telah menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat dan unsur pemerintah kecamatan maupun desa.
Meski demikian, munculnya lonjakan tagihan pada bulan ini mulai memicu pertanyaan dari pelanggan terkait rincian penggunaan dan dasar perhitungan pembayaran air sebelum tarif baru resmi diberlakukan.(*)











