Pengadaan Ambulans CSR PT Vale Disorot, Masyarakat Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Pengaturan Tender.

 

LUWU TIMUR, kitaindonesia.Com — Masyarakat di 27 desa pemberdayaan mempertanyakan realisasi pengadaan mobil ambulans yang menggunakan dana CSR PT Vale Indonesia. Hingga pertengahan Mei 2026, ambulans yang dijanjikan belum juga tiba di Kabupaten Luwu Timur, padahal batas adendum pengadaan disebut telah berakhir pada 22 April 2026.

Kondisi ini memicu sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial sejak 12 Mei 2026. Warga menilai keterlambatan tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam proses verifikasi perusahaan pelaksana, yakni PT Malili Suplai Utama, yang disebut memiliki susunan direksi dan keberadaan kantor yang tidak jelas.

Sejumlah pihak menilai proses kontrak kali ini berbeda dari mekanisme pengadaan yang biasa dilakukan PT Vale yang dikenal ketat dan berhati-hati. Dugaan adanya kemudahan terhadap pemenang kontrak pun mulai mencuat dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses tender.

Nama Erwin R. Sandi turut menjadi sorotan publik karena disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana, namun keberadaannya hingga kini tidak diketahui secara jelas. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Luwu Timur yang diduga ikut memuluskan proses penentuan pemenang tender ambulans tersebut.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Malili Suplai Utama, Armin Jafar, dikabarkan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Vale. Armin mengaku tidak dilibatkan dalam proses kontrak maupun pengaturan dana yang berkaitan dengan pengadaan ambulans CSR tersebut.

Masyarakat kini mendesak PT Vale untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pengadaan ambulans, mekanisme tender, serta pihak-pihak yang terlibat agar polemik yang berkembang di tengah publik tidak semakin meluas.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130