Diduga Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Desa Pertasi, FPM Lutim Desak Penindakan Tegas

Luwu Timur  kitaindonesia.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah terjadi di Desa Pertasi, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (15/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, sebuah pangkalan LPG bernama Ichsan yang berada di bawah naungan agen PT. Haerani Gas diduga tidak menyalurkan tabung gas sesuai ketentuan. LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat justru diduga dialihkan kepada pihak lain.
Warga mengungkapkan bahwa sejumlah tabung LPG terlihat dimuat ke dalam sebuah mobil pick-up jenis Grand Max dengan nomor polisi DP 8620 GM di lokasi pangkalan tersebut.

“Ada mobil pick-up yang mengangkut tabung LPG dari pangkalan Ichsan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat, mengingat LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Al Ayyubi, Koordinator Wilayah Mangkutana Raya Forum Persaudaraan Masyarakat Luwu Timur (FPM Lutim), menilai praktik penyalahgunaan LPG 3 kg di Luwu Timur semakin marak dan memprihatinkan.
Padahal sebelumnya, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) telah mengeluarkan surat teguran kepada seluruh pangkalan LPG di wilayah Luwu Timur. Namun, maraknya kembali dugaan penyalahgunaan ini dinilai menunjukkan bahwa surat edaran tersebut seolah tidak diindahkan oleh sejumlah pangkalan.

“Maraknya kembali dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg ini menunjukkan bahwa surat edaran tersebut seolah tidak berlaku bagi pangkalan-pangkalan nakal,” tegas Wahyu. 

Wahyu mendesak pemerintah daerah agar tidak lagi sebatas memberikan imbauan, melainkan segera mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar.

“Kami mendesak pemerintah agar segera menindak pangkalan-pangkalan nakal. Jangan lagi hanya sebatas imbauan atau kebijakan yang tidak memberikan efek jera,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Luwu Timur, Senfri Oktavianus, agar pangkalan yang terbukti melanggar diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Hal ini telah kami laporkan kepada Kadis Koperindag agar diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ini tidak bisa ditoleransi lagi,” tegas Wahyu kepada Kadis Koperindag, Kamis pagi (16/04/2026).

Masyarakat Desa Pertasi juga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, warga meminta pihak agen PT. Haerani Gas memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar sebagai bentuk penegakan disiplin distribusi barang subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pangkalan maupun agen terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret guna memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran di tengah masyarakat.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *