Jakarta kitaindonesia.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari LD, pemilik PT TSHI, untuk mengintervensi penanganan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut di Kementerian Kehutanan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula saat PT TSHI keberatan atas besaran kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan. Untuk mencari jalan keluar, pemilik perusahaan diduga meminta bantuan HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI.
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur pemeriksaan Ombudsman agar menghasilkan rekomendasi yang menguntungkan PT TSHI. Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, HS diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik.(*)














