LUWU TIMUR, kitaindonesia.com – Lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas sekitar 2 hektar di Jalan DR Syam Ratulangi, poros Malili-Palopo, yang semula direncanakan sebagai lokasi Islamic Center, kini diduga disewakan secara tidak sah kepada para pedagang warung. Padahal, lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemda, sehingga seharusnya dikelola secara tertib dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemantauan Hisbulah pengurus JAKAM lutim, 17/4/2026 , mengatakan, saat ini banyak warung usaha berdiri secara permanen di lokasi tersebut. Para pedagang mengaku menyewa lahan serta mendapat izin dari “pihak tertentu” yang mengklaim berwenang, tanpa adanya perjanjian resmi dari pemerintah daerah.Hingga kini, lahan ber-SHM itu justru dibiarkan dimanfaatkan pihak lain tanpa prosedur yang jelas.

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya oknum yang memanfaatkan aset daerah untuk keuntungan pribadi. Keberadaan SHM seharusnya menjadi bukti kepastian hukum yang kuat, bukan malah menjadi celah penyalahgunaan.
Pelanggaran terhadap Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Pengelolaan aset daerah seperti lahan ini diatur secara ketat dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Pengelolaan BMD harus mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pemanfaatan aset, termasuk penyewaan, hanya boleh dilakukan melalui mekanisme resmi dengan perjanjian tertulis dan hasilnya masuk ke Kas Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini memperkuat tata cara penyewaan, pinjam pakai, serta pengamanan aset daerah, termasuk kewajiban pemeliharaan dokumen bukti kepemilikan dan pengamanan fisik.
Di tingkat daerah, Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua perda ini mewajibkan penyewaan BMD dilakukan dengan persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, melalui perjanjian tertulis, dengan jangka waktu maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang), serta besaran sewa ditetapkan oleh Keputusan Bupati. Hasil sewa wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Penyewaan tanpa prosedur resmi, tanpa perjanjian sah, dan tanpa persetujuan DPRD (untuk kasus bernilai signifikan) jelas melanggar ketentuan tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kritik terhadap Situasi Saat Ini
Meski Pemkab Luwu Timur telah memindahkan Islamic Center ke lokasi baru (dengan progres pembangunan yang dilaporkan mencapai tahap lanjut), lahan asal yang ber-SHM seharusnya tidak dibiarkan “terlantar” atau dikuasai pihak ketiga secara tidak resmi. Keberadaan warung semi permanen di lahan milik daerah menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengamanan aset oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta perangkat daerah terkait.
Masyarakat berharap Bupati segera melakukan pengecekan lapangan, inventarisasi aset, dan penertiban. Diperlukan tindakan tegas untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyewaan ilegal ini, serta memastikan aset tersebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik secara transparan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diimbau untuk segera merespons dengan audit internal, menerbitkan pernyataan resmi status lahan, dan melakukan langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran. Tanpa penanganan serius, kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah yang seharusnya akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat Luwu Timur.
Aset daerah adalah milik rakyat. SHM yang sudah ada harus dijadikan dasar nyata untuk pengelolaan yang baik, bukan sekadar dokumen yang tidak berdaya di lapangan. Masyarakat menanti tindakan konkret, bukan hanya janji pengecekan.(*)














