Luwu Timur Kita Indonesia.Com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan memfasilitasi kegiatan diskusi dan bedah buku To Karunsi’e yang mengangkat tema “Mendorong Pengakuan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat Karunsi’e di Tengah Pertambangan Nikel”, Senin (28/4/2026), di Hotel Merya, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat adat, perwakilan pemerintah setempat, serta pemerhati lingkungan dan adat.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat perjuangan pengakuan hak-hak masyarakat adat Karunsie yang hingga kini dinilai belum terpenuhi secara optimal di tengah aktivitas pertambangan nikel di wilayah Sorowako.
Direktur WALHI Sulsel, Muh. Amin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi perjuangan masyarakat adat Karunsie dalam memperoleh pengakuan hak-hak adat mereka.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang sampai saat ini belum mendapatkan pengakuan secara layak, baik oleh pemerintah maupun pihak perusahaan”
Apalagi pihak WALHI Sulsel menemukan bahwa 9 poin janji PT Vale saat merelokasi warga Karonsie ke Perumahan Dongi belum direalisasikan sepenuhnya.
“Kehadiran buku sejarah adat To Karunsi’e menjadi bukti penting bahwa keberadaan masyarakat adat di wilayah ini nyata dan wajib diakui,” ujarnya.

Sementara itu, Mahole To’Korensi’e, Pdt. M. AG. Podengge, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya kepada WALHI Sulsel yang telah memfasilitasi diskusi dan bedah buku sejarah masyarakat adat Karunsie.
Menurutnya, buku sejarah To Karunsi’e disusun sebagai upaya mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat asli Sorowako sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi penerus.
“Tujuan kami membuat buku sejarah ini adalah untuk menunjukkan kepada dunia, khususnya masyarakat Indonesia dan daerah Luwu Timur, bahwa di wilayah konsesi dan industri PT Vale Indonesia terdapat masyarakat adat yang telah mendiami wilayah Sorowako dan sekitarnya jauh sebelum perusahaan hadir, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat adat Karunsie berharap mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah serta pemenuhan hak-hak adat yang selama ini belum dirasakan.
“Kami berharap ada pengakuan dari pemerintah dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat setempat. Masyarakat adat tidak cukup hanya diberikan program pemberdayaan, karena sejak dahulu masyarakat kami telah hidup mandiri dan mengelola sumber daya alam sendiri,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Luwu Timur, Hamra, menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat telah dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Selain itu, ia juga mengutip Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Menurut Hamra, ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bahwa negara, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah adat, wajib menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
“Hak-hak masyarakat adat sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi. Karena itu, semua pihak, terutama pemerintah dan perusahaan, wajib memenuhi hak-hak tersebut, bukan hanya sebatas memberikan program pemberdayaan,” tegas Hamra.
Diskusi dan bedah buku ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pengakuan masyarakat adat Karunsi’e serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah perkembangan industri pertambangan di Luwu Timur.(*)














