Mahasiswa Kepung BPK Sulsel, Desak Bongkar Dugaan Permainan APBD Luwu Timur

MAKASSAR KITA-INDONESIA.COM, — Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Luwu Timur kembali menguat. Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima tim media, aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel. Kali ini, mahasiswa secara khusus mendesak BPK Sulsel melakukan audit investigatif terhadap dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD dan pemanfaatan aset daerah di Kabupaten Luwu Timur.

Mengusung slogan “Lutim Juara dalam Genggaman Arogansi Kekuasaan”, massa aksi menilai publik membutuhkan proses audit yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi dugaan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Jenderal Lapangan HMPLT, Ikram, dalam orasinya menegaskan bahwa mahasiswa ingin BPK menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan transparan.

“Audit tidak boleh berhenti pada formalitas. Jika ada dugaan penyimpangan anggaran, maladministrasi fiskal, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Ikram.

HMPLT mendesak BPK Sulsel memeriksa dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan yang sah.

Mahasiswa juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), hingga administrasi fiskal lainnya yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah.

Selain itu, massa aksi turut menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai perlu diperiksa secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan aset publik.

Menurut HMPLT, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan mendalam sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta sejumlah regulasi terkait administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.

“Audit jangan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. BPK harus berdiri untuk kepentingan rakyat dan transparansi penggunaan uang daerah,” lanjut Ikram.

Dalam aksi tersebut, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk desakan moral agar tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Melalui demonstrasi jilid dua ini, HMPLT menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Luwu Timur.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130