Sungai Malili Kembali Keruh: Pemerintah Luwu Timur Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Pencemaran Tambang.

 

Luwu Timur, kitaindonesia . Com — Sungai Malili yang selama ini menjadi kebanggaan dan sumber kehidupan masyarakat Kabupaten Luwu Timur kembali berubah warna menjadi keruh kecoklatan bercampur lumpur. Foto yang diambil warga pada 15 Mei 2026 menunjukkan dengan jelas kondisi air yang pekat, jauh dari kejernihan yang dulu menjadi ciri khas sungai ini. Fenomena ini kembali terjadi saat musim hujan di hulu Sungai Pongkeru, dan dugaan kuat masyarakat kembali mengarah ke aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Bukan kali ini saja. Masalah serupa telah berulang selama bertahun-tahun. Nelayan di muara sungai kesulitan mendapat tangkapan ikan maksimal, petani tambak dan rumput laut mengalami kerugian berulang, serta ekosistem sungai terus rusak akibat pendangkalan dan sedimentasi lumpur. Yang lebih menyakitkan, pemerintah daerah dan DPRD Luwu Timur dinilai hanya reaktif, tidak pernah menyelesaikan akar masalah secara tegas.

Pemerintah Diam, Korporasi Diuntungkan?

Warga dan nelayan sudah berkali-kali mengadu ke DPRD Luwu Timur. Ada tuntutan agar PT CLM bertanggung jawab penuh, termasuk perbaikan pengelolaan limbah dan sediment pond. Namun, hingga kini, tindakan konkret yang tegas masih minim. DLH Luwu Timur kerap hanya melakukan tinjauan sementara tanpa sanksi yang memberi efek jera.

Padahal, Undang-Undang Lingkungan Hidup jelas mengatur larangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Jika terbukti limpasan tambang melebihi baku mutu, seharusnya ada sanksi administratif hingga pidana. Kenyataannya, masalah ini terus terulang tanpa ada perusahaan yang benar-benar dihukum. Hal ini memunculkan persepsi kuat di masyarakat bahwa pemerintah dan DPRD lebih pro-korporasi daripada pro-rakyat dan lingkungan.

“Sudah sering terjadi. Kalau hujan di hulu, air pasti keruh. Kami nelayan dan petani tambak yang menderita, sementara pemerintah seolah tutup mata,” keluh salah seorang warga Malili.

WALHI Sulsel dan berbagai LSM lingkungan berulang kali mendesak polisi dan KLHK untuk mengusut tuntas. Namun, penegakan hukum yang konsisten masih jauh dari harapan.

Dampak Nyata bagi Masyarakat Kecil

Nelayan: Tangkapan ikan menurun drastis karena habitat terganggu.

Petani Tambak & Rumput Laut: Air keruh merusak kualitas tambak dan produktivitas.

Pendangkalan Sungai: Mengancam fungsi sungai sebagai jalur transportasi dan pariwisata.

Kesehatan Masyarakat: Potensi pencemaran logam berat jangka panjang yang belum diteliti secara independen.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seolah sibuk dengan retorika pembangunan pertambangan nikel sebagai penopang ekonomi, tapi melupakan kewajiban melindungi hak atas lingkungan yang sehat bagi rakyatnya. Pertambangan memang strategis secara nasional, tapi bukan berarti boleh mengorbankan sungai dan mata pencaharian ribuan masyarakat Malili.

Tuntutan Mendesak Masyarakat berharap:

Audit lingkungan independen dan sampling air secara rutin serta transparan.

Sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran, termasuk penghentian operasi sementara jika diperlukan.

Ganti rugi yang adil dan cepat bagi nelayan serta petani tambak yang terdampak.

Perbaikan sistem pengelolaan limbah tambang yang lebih baik dan revegetasi lahan.

DPRD Luwu Timur tidak hanya mendengar, tapi bertindak sebagai wakil rakyat, bukan wakil korporasi.

Jika pemerintah dan DPRD terus diam atau hanya memberikan janji kosong, masyarakat berhak menilai bahwa mereka telah gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Sungai Malili bukan milik tambang, melainkan warisan dan rahmat bagi generasi Malili. Sudah saatnya pemerintah membuktikan di pihak mana mereka berdiri.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130