Diduga Abrasi Lahan dan Proyek Mangkrak PTPN Penyebab Banjir Lumpur di Desa Lagego, Wahyu: DLH dan APH Jangan Diam

Lahan kebun sawit PTPN IV yang diduga mengalami abrasi karna tidak adanya rumput penyanggah

LUWU TIMUR  KITA-INDONESIA.COM,— Warga Desa Lagego kecamatan burau kabupaten luwu timur sulawesi selatan, kembali menyoroti kondisi lingkungan di sekitar area perkebunan milik PTPN IV Regional 2 yang diduga menjadi penyebab banjir lumpur dan meluapnya air ke permukiman warga saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Selain dugaan abrasi lahan akibat aktivitas pembersihan kebun sawit menggunakan herbisida secara menyeluruh, warga juga menilai proyek mangkrak dan buruknya sistem saluran air di area perkebunan turut memperparah kondisi banjir yang terus berulang.

Foto lahan kebun sawit PTPN IV yang diduga mengalami abrasi karna tidak ada rumput yang menjadi penyangga tanah

Menurut keterangan warga, pihak perusahaan diduga melakukan penyemprotan herbisida secara total di sejumlah area perkebunan sawit sehingga vegetasi penutup tanah hilang dan menyebabkan tanah mudah terkikis saat hujan turun.

“Sekarang kalau hujan deras, air bercampur lumpur cepat turun ke bawah. Drainase juga tidak berfungsi baik sehingga air meluap sampai ke sekitar rumah warga,” ungkap salah seorang warga.

Warga menyebut kondisi tersebut diperparah dengan adanya proyek terbengkalai dan saluran air yang dinilai tidak mendapatkan pembenahan serius. Akibatnya, aliran air tidak terkendali dan membawa lumpur ke area pemukiman.

Foto proyek PTPN yang diduga mangkrak dimana aliran sungai berupa air dan lumpur tanpa endapan tersebut yang langsung ke pemukiman warga

Sebelumnya, masyarakat juga telah mengeluhkan proyek mangkrak milik PTPN IV Regional 2 yang diduga menjadi pemicu banjir di sejumlah titik.

Foto kondisi jalan dan pemukiman warga pada saat banjir lumpur di desa lagego

Termasuk Dusun Batangge dan Dusun Mar-Mar. Infrastruktur yang terbengkalai serta drainase yang tidak optimal disebut membuat air cepat meluap ketika intensitas hujan meningkat.

Kepala Desa Lagego, Akbar saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan memungkinkan terjadinya erosi lahan yang berdampak pada banjir lumpur di wilayah desa.

“Kalau dilihat dari kondisi lapangan, bisa saja erosi lahan sawit milik PTPN menjadi pemicu adanya lumpur yang terbawa banjir hingga melanda dua dusun di desa kami,” ujarnya.

Ia berharap adanya perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait untuk segera melakukan penanganan agar dampak yang dirasakan masyarakat tidak terus berulang.

“Kami berharap ada langkah konkret, baik pembenahan drainase maupun penanganan lahan agar masyarakat tidak terus terdampak setiap musim hujan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pemerhati lingkungan yang juga anggota divisi investigasi LAK HAM Indonesia, Wahyu Al Ayyubi menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele apabila benar terjadi dugaan pengabaian terhadap aspek lingkungan.

“Ini tidak bisa dibiarkan.Dilihat dari foto-foto dan video yang dikirimkan ke kami, ini sudah mengarah pada tidak adanya kepedulian lingkungan yang dilakukan oleh PTPN,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan dampak lingkungan yang terjadi di Desa Lagego.

“DLH dan APH jangan diam. Persoalan ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah banyak warga yang merasakan dampak dari banjir lumpur tersebut,” ujarnya.

Menurut Wahyu, pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan pengumpulan data terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan.

“Saat ini kami masih melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut yang nantinya akan kami bawa ke ranah hukum,” tambahnya.

Dasar Aturan Lingkungan dan Perkebunan

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk menerapkan pengelolaan usaha yang memperhatikan konservasi tanah dan air.

Selain itu, standar pengelolaan sawit berkelanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) juga mendorong perusahaan menghindari praktik yang berpotensi menyebabkan erosi, sedimentasi, dan kerusakan tata air di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 2 belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.(JM/*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130