Drainase Dipenuhi Lumpur Diduga dari Area PTPN IV, Warga Turun Tangan Tanpa Bantuan Perusahaan

LUWU TIMUR  KITA-INDONESIA.COM,— Pemerintah Desa Lagego bersama BPD dan masyarakat Dusun Batangge kembali turun langsung melakukan gotong royong membersihkan saluran drainase yang tersumbat akibat endapan lumpur yang diduga berasal dari area perkebunan milik PTPN IV Regional 2.

Kegiatan yang melibatkan kurang lebih 50 warga itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Lumpur dan material tanah yang memenuhi drainase membuat aliran air tidak berjalan normal sehingga warga khawatir banjir susulan kembali terjadi saat hujan deras turun.

Warga menduga endapan lumpur tersebut berasal dari abrasi lahan perkebunan sawit dan buruknya sistem drainase di area perkebunan yang sebelumnya juga menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Desa Lagego, Akbar Huzair mengatakan kondisi drainase saat ini sudah sangat parah dan sulit dibersihkan secara manual.

“Drainase hari ini sudah tertimbun tanah dan endapan lumpur sehingga sangat sulit dibersihkan secara manual. Terima kasih kepada masyarakat yang tetap hadir dan bergotong royong demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, apabila tidak segera dilakukan normalisasi, kondisi drainase yang tersumbat dapat memperparah banjir di wilayah Dusun Batangge.
Karena kondisi saluran air yang dinilai semakin parah, masyarakat mulai mengusulkan adanya open donasi untuk mendatangkan alat berat guna melakukan normalisasi drainase secara menyeluruh.

Sebagai bentuk dukungan awal, Pemerintah Desa Lagego turut memberikan bantuan sebesar Rp1 juta untuk membantu biaya sewa alat berat kepada pemilik alat.

Namun di tengah upaya swadaya masyarakat tersebut, warga menyoroti belum adanya bantuan maupun langkah konkret dari pihak PTPN IV Regional 2 terhadap masyarakat Dusun Batangge yang selama ini terdampak banjir lumpur.

“Selama ini masyarakat hanya menerima dampak lumpur dan banjir. Kami berharap ada kepedulian nyata terhadap warga Dusun Batangge,” ungkap salah satu warga, Pak Nurdin.

Warga menilai penanganan dampak lingkungan seharusnya tidak dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat desa, terlebih kondisi banjir dan sedimentasi lumpur disebut terus berulang setiap musim hujan.

Sebelumnya, masyarakat Desa Lagego juga menyoroti dugaan abrasi lahan perkebunan serta proyek mangkrak yang disebut memperparah aliran lumpur hingga masuk ke kawasan permukiman warga dan jalan desa.

Gotong royong dan pembersihan drainase rencananya akan kembali dilanjutkan pada Jumat mendatang sambil menunggu upaya normalisasi menggunakan alat berat agar saluran air kembali berfungsi normal.

Dasar Aturan Lingkungan dan Perkebunan

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk menerapkan pengelolaan usaha yang memperhatikan konservasi tanah dan air.
Standar pengelolaan sawit berkelanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) juga mendorong perusahaan menghindari praktik yang berpotensi menyebabkan erosi, sedimentasi, dan kerusakan tata air lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 2 belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga maupun dugaan dampak lingkungan tersebut. Tim media mengaku masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130