Pengurus JAKAM Luwu Timur Dampingi Akbar Ali dalam Mediasi di Dinas Tenaga Kerja 

 

Luwu Timur, kitaindonesia. Com,– Pengurus Jaringan Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur, Risal, turut mendampingi pekerja Akbar Ali dalam proses mediasi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Selasa (9/6/2026).

Mediasi tersebut membahas sanksi blacklist yang diterima Akbar Ali setelah dinyatakan mangkir bekerja selama dua hari saat bekerja melalui PT Tenaga Mandiri Utama (TMU). Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh mediator hubungan industrial, Akbar Ali menyampaikan keberatannya terhadap sanksi blacklist yang dikenakan kepadanya.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pekerja dapat dikategorikan mangkir apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pekerja yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali oleh perusahaan dapat dianggap mengundurkan diri.

Risal yang hadir sebagai pendamping menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, setiap pekerja berhak mendapatkan kejelasan dan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas sanksi yang diterimanya.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT Tenaga Mandiri Utama menjelaskan bahwa kebijakan blacklist bukan berasal dari perusahaan mereka, melainkan merupakan kebijakan perusahaan pengguna jasa, yaitu PT Huali Nickel Indonesia.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa persoalan blacklist akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan PT Huali Nickel Indonesia guna mencari solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Mediasi dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Nasrullah, SP., M.Si, bersama Nely Haryati Batara, SE, dan Mark Ian Marion, SH. Berita acara juga diketahui oleh A. Abd. Rasid, S.Hut., M.Tr.A.P.

Pendampingan yang dilakukan JAKAM Luwu Timur diharapkan dapat membantu memastikan proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan berlangsung secara adil, transparan, dan mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130