LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap dua karyawati kontraktor SCM PT Vale Sorowako mendapat sorotan dari Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (F-SPBI) Luwu Timur. Pasalnya, proses yang sebelumnya ditangani oleh DSS PT Vale disebut belum mencapai hasil akhir, namun kemudian dilanjutkan oleh HRD PT Vale.
Ketua F-SPBI Luwu Timur, Amrullah, mempertanyakan mekanisme tersebut dan meminta PT Vale memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses pemeriksaan.
“Kami mempertanyakan, mengapa proses yang masih berjalan di DSS kemudian diambil alih oleh HRD sebelum ada hasil investigasi final. Dari informasi yang kami terima, tim investigasi DSS masih melakukan pendalaman terhadap laporan ini,” ujar Amrullah.
Ia menegaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya terkait mekanisme penanganan pelanggaran di lingkungan PT Vale, hasil investigasi harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum masuk pada tahapan berikutnya.
“Sepengetahuan kami, apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan PT Vale maupun tenaga kontraktor di bawah naungan PT Vale, maka hasil investigasi dari DSS harus diselesaikan terlebih dahulu sampai final. Setelah itu barulah naik ke tingkat HRD untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi maupun keputusan kerja sesuai hasil investigasi dari DSS,” tegas Amrullah.
Amrullah menambahkan, jika HRD juga memiliki tim investigasi tersendiri, maka menurutnya hal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam proses penanganan kasus.
“Kalau HRD juga punya tim investigasi, maka bubarkan saja itu DSS. Jangan ada dua jalur yang berjalan bersamaan karena ini akan membingungkan dan berpotensi melemahkan independensi hasil pemeriksaan,” tegas Amrullah.
Menurutnya, perubahan alur penanganan sebelum adanya hasil final perlu menjadi perhatian serius.
“Kami menduga ada permainan dalam proses ini. Jangan sampai ada upaya untuk melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran atau membuat persoalan ini menjadi tidak jelas. PT Vale harus membuktikan komitmennya terhadap aturan etik perusahaan,” ujarnya.
Amrullah menambahkan, dugaan pelecehan bukan sekadar persoalan disiplin internal, tetapi menyangkut perlindungan dan rasa aman pekerja.
“Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hanya berhenti pada sanksi administratif, sementara dampak terhadap korban begitu besar,” katanya.
Sebelumnya, Jakam Lutim bersama F-SPBI telah mendampingi dua karyawati kontraktor saat menyampaikan laporan kepada DSS PT Vale. Kedua korban kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim independen HRD PT Vale dalam waktu berbeda dan tetap didampingi oleh Jakam Lutim dan F-SPBI di ruang pemeriksaan.
Ketua Umum Jakam Lutim, Jois A. Baso, juga meminta PT Vale menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian serius dan membuka proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami menduga korban dalam persoalan ini bukan hanya dua orang. Kami meminta PT Vale melakukan investigasi yang benar-benar tegas agar seluruh fakta bisa terungkap,” ujar Jois.
Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka penyelesaian tidak boleh berhenti pada internal perusahaan saja.
“Ini menyangkut perlindungan perempuan. Jangan sampai kasus ini selesai hanya dengan administrasi, sementara persoalan yang dialami korban menyangkut martabat dan rasa aman sebagai pekerja,” tegasnya.
Diketahui, PT Vale memiliki Kode Etik dan kebijakan internal yang melarang keras segala bentuk pelecehan, intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang di lingkungan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan resmi dari PT Vale terkait laporan tersebut.
(Dugaan masih dalam proses pemeriksaan. Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil resmi investigasi.) (*)











